nusabali

Jembrana Anggarkan Santunan Kematian 1.656 Penduduk

  • www.nusabali.com-jembrana-anggarkan-santunan-kematian-1656-penduduk

Pada tahun 2018, Pemkab Jembrana menyediakan jatah sekitar 1.656 penerima santunanan kematian.

NEGARA, NusaBali

Jatah tersebut berpatokan jumlah pengurusan santunan kematian warga Jembrana tahun 2017, rata-rata 138 orang/bulan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana Ketut Wiaspada, mengatakan untuk anggaran dana santunan kematian teresebut, ditangani langsung Keuangan. Anggarannya itu, juga menjadi satu dengan bantuan penunggu pasien yang ditangani melalui Dinas Sosial. “Anggarannya jadi satu. Yang jelas, anggaranya disediakan sesuai data tahun 2017,” katanya.

Menurutnya, dengan memakai patokan kondisi tahun lalu itu, paling tidak masih tetap mendekati. Trendnya, kata Wiaspada, angka kematian tersebut, biasanya paling banyak memasuki Juni-Juli, mencapai 200 orang lebih. Sedangkan memasuki Agustus, rata-rata menurun drastis jadi 100 orang. “Kondisinya, kami lihat tidak mungkin orang meninggal sampai meningkat drastis,” ujarnya.

Sejak kepengurusan dana santunan kematian dialihkan dari Dinas Sosial ke Dinas Dukcapil sejak tahun 2017, kata Wiaspada, juga terdapat perubahan mekanisme. Di mana untuk mengurus santunan, waktunya dibatasi maksimal 30 hari setelah kematian. Sedangkan untuk syarat administrasi lainnya, tetap menyerahkan KTP milik warga Jembrana yang meninggal tersebut, KK, serta akta kematian.  “Untuk akta kematian dan KTP-nya akan langsung kami tarik. Begitu juga dicoret dalam KK-nya. Karena dasarnya, program ini juga bagian merangsang warga tertib administrasi,” jelasnya.

Kata Wiaspada, mengingat dilakukan perubahan sistem keuangan secara non tunai per Desember 2017, ahli waris calon penerima dana santunan kematian tersebut, juga diharuskan memiliki rekening. Ketika belum memiliki rekening, pihak yang mengurus santunan dapat membuka rekening melalui salah satu bank yang diajak kerjasama pihak Pemkab. Dalam membuka rekening terebut, harus menyetorkan uang minimal Rp 50.000, namun dapat kembali setelah tutup rekening. “Biar tidak memberatkan, sudah diantisipasi. Nanti kami yang bersurat ke bank kalau pembuatan rekeningnya itu merupakan syarat untuk menerima pencarian program Pemkab. Kalau sudah masuk dana santunan kematian Rp 1,5 juta dari Bagian Keuangan, nanti bisa langsung tutup rekening, dan kembali uang Rp 50.000 yang dipakai membuka rekening,” jelas Wiaspada. *ode

Komentar