nusabali

Ayah Dijebloskan Anaknya ke Sel

  • www.nusabali.com-ayah-dijebloskan-anaknya-ke-sel

Tersangka pencurian laptop bernama Ketut Hermawan, 46, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan Raya Banjar Kayu Puring, Desa/Kecamatan Pupuan, Tabanan, Kamis (1/2) dinihari.

Karena Curi Laptop untuk Modal ke Kafe

DENPASAR, NusaBali
Uniknya, tersangka Ketut Hermawan ditangkap polisi atas laporan anak kandungnya, David Gunarto, 21. Sang anak, David Gunarto, melaporkan ayahnya ke polisi karena kesal kerap dimintai uang untuk modal bersenang-senang ke kafe. Bahkan, tersangka Ketut Hermawan yang pengangguran nekat mengambil laptop milik anak kandungnya ini buat dijual untuk modal ke kafe. Bukan hanya itu, tersangka yang kesehariannya tinggal di kawasan Tabanan ini juga nekat menceraikan istrinya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA, kasus pencurian dalam lingkup keluarga yang berujung penangkapan tersangka Ketut Hermawan ini, menindaklanjuti laporan dari David Gunarto, dengan nomor laporan LP/56/I/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya, korban David Gunarto mencurigai pencuri laptop di kamar kosnya kawasan Jalan Kerta Pura Nomor 5 Denpasar Barat adalah ayah kandungnya, Ketut Hermawan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Buser Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan pelacakan. Dalam penyelidikan yang dilakukan sejak Rabu (17/1) itu, tersangka Ketut Hermawan terdeteksi kerap berpindah-pindah lokasi tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

Petugas kepolisian juga melacak beberapa lokasi kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong tersangka. Nah, informasi terakhir yang diperoleh petugas, tersangka Hermawan sedang berada di kawasan Tabanan. “Tim langsung dikerahkan ke Tabanan, Rabu (31/1) sore. Kemudian, tersangka kita tangkap keesokan harinya,” jelas Iptu Aan Saputra di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/2).

Menurut Iptu Aan, tersangka Hermawan akhirnya berhasil dicegat dan ditangkap tanpa perlawanan di jalan raya sekitar tempat tinggalnya di kawasan Banjar Kayu Puring, Desa/Kecamatan Pupuan, Tabanan, Kamis dinihari pukul 02.30 Wita. Pengangguran berusia 47 tahun ini kemudian digelandang ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka Hermawan mengakui terus terang perbuatannya telah mencuri laptop anak kandungnya, David Gunarto. Laptop tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Wayan Ren, 27, di kawasan Jalan Himalaya Denpasar.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke lokasi transaksi dan mengamankan barang bukti laptop. “Barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk didalami keterangannya. Pelapor (David Gunarto yang notabene anak kandung tersangka, Red) juga kita gali lagi keterangannya,” papar perwira lulusan Akpol 2012 ini.

Kepada penyidik, tersangka Hermawan mengakui ambil barang elektronik milik anak kandungnya buat dijual, lantaran tidak memiliki uang untuk berfoya-foya di kafe. “Tersangka mengakui semua perbuatannya. Setelah mencuri laptop anaknya, tersangka langsung menghilang,” jelas Iptu Aan. Bukan hanya mencuri laptop, tersangka Hermawan juga mengaku kerap meminta uang kepada anaknya, untuk modal bersenang-senang ke kafe.

Sementara itu, korban David Gunarto memaparkan dirinya baru mengetahui laptop hilang dicuri sang ayah, sepulang kerja. Kunci kamar kos yang sering disembunyikan korban di depan teras, juga hilang. Selanjutnya, korban yang bekerja di perusahaan swasta memanggil tukang kunci agar bisa masuk dan memeriksa barang-barang dalam kamar kos. Ternyata, dugaan korban benar, satu laptop dan sebuah galon sudah raib.

“Saat ditanyakan ke tetangga kos, ternyata ayah korban yang masuk ke dalam kamar beberapa jam sebelumnya. Atas tindakan tak terpuji dari ayahnya itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Barat,” beber Iptu Aan.

Menurut Iptu Aan, tersangka Hermawan juga sudah menceraikan istrinya (ibunda dari korban David Gunarto), setelah jadi pengangguran. Tersangka Hermawan diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah. Atas perbuatannya, tersangka Hermawamn dijerat Pasal 367 (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *dar

Komentar