nusabali

Ngaku Khilaf, Minta Hukuman Ringan

  • www.nusabali.com-ngaku-khilaf-minta-hukuman-ringan

Setelah dituntut 9 tahun penjara karena memotong kaki istrinya, terdakwa Kadek Adi Putra, 36 mengaku khilaf dan minta maaf atas perbuatannya.

Kasus Suami Potong Kaki Istri

DENPASAR, NusaBali
Ia minta majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya. Hal ini disampaikan terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/2).  Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi memulai persidangan dengan memberi  kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, Benny Haryono, untuk membacakan pledoinya.

Dalam nota pembelaannya, Benny menyebut JPU terlalu memaksa kasus ini untuk disidangkan tanpa memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam hukum Acara Pidana dan hati nurani sebagai penegak hukum. "Kami selaku Penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan JPU atas beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara karena hukuman tersebut sangatlah berat bagi terdakwa," katanya.

Benny berdalih, bahwa tindakan kliennnya yang memotong kaki korban Ni Luh Putu Kariani, sama sekali tidak ada perencanaan terlebih dahulu. Selain itu, tidak ada fakta persidangan yang menunjukan kepastian hukum untuk terdakwa Adi Putra. Karena itu, pihaknya meminta kepada mejelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar mempertimbangkan aspek hukum yang terungkap dalam persidangan. "Kami tim penasehat hukum meminta kepada yang terhormat Majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada diri terdakwa," katanya.

Seusai mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, selanjutnya ketua Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa sendiri untuk menyampaikan pembelaannya. "Saya merasa menyesal atas kekhilafan saya. Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban maupun korban sendiri. Memohon keringanan hukuman, karena saya masih punya keinganan untuk membiayai anak saya," kata terdakwa dengan terbatah-batah.

Mananggapi pledoi tersebut, JPU Nih Luh Wayan Adhi Antari menyatakan tetap pada tuntutannya. Sehingga sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis hakim.

Sebelumnnya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam Rumah Tangga yakni melakukan kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a yang mengakibakan korba jatuh sakit atau luka berat. Sebagaimana diatur dalam pasaal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. *rez

Komentar