nusabali

Sekda Adi Arnawa Bakal Tempati Eks Rumjab Bupati

  • www.nusabali.com-sekda-adi-arnawa-bakal-tempati-eks-rumjab-bupati

Setelah tak lagi ditempati, eks rumah jabatan (rumjab) bupati di Jalan Praja, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, kabarnya bakal jadi rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa.

MANGUPURA, NusaBali

Kini eks rumjab bupati sedang dalam proses perbaikan, sebelum secara resmi ditempati oleh sekda.  Berdasarkan pantauan, Rabu (31/1) siang, pekerja tengah sibuk mengerjakan perbaikan terutama pada sebagian plafon yang rusak termakan usia. Selain itu pada bagian atap, sejumlah genteng diganti karena pecah.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Pemkab Badung I Wayan Puja, saat dikonfirmasi mengakui bila saat ini ada pekerjaan perbaikan eks rumjab bupati. Menurutnya perbaikan dilakukan karena rumah dinas tersebut akan ditempati oleh Sekda Badung. “Iya, rencana bapak Sekda yang akan menempati. Makanya yang rusak kami perbaiki,” ujarnya.

Disinggung permohonan pihak Panwaslu Badung yang sebelumnya disebut-sebut berpeluang menempati rumjab lama, mantan Camat Kuta Selatan itu menyatakan untuk Panwaslu sudah disiapkan. Lokasinya juga tak jauh dari kompleks rumjab di Jalan Praja, Dalung, Kuta Utara.

“Untuk kantor Panwaslu Badung kami siapkan bekas rumah dinas Camat Kuta Utara. Karena tak dipergunakan, makanya kami peruntukkan kantor Panwaslu. Pertimbangannya juga lokasinya cukup dekat dengan jalan raya dan tempat parkirnya cukup luas,” tutur Puja.

“Tapi ini pun sifatnya hanya sementara, karena ke depan akan dibikin kantor sendiri dan permanen,” tandasnya.

Sementara eks rumjab Wakil Bupati I Ketut Suiasa kini resmi ditempati Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Badung sebagai kantor. Sebelum pindah, KONI Badung berkantor di GOR Purna Krida, Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ketut Gede Suyasa, menyatakan untuk pemanfaatan aset daerah semuanya atas kebijakan pimpinan. “Tapi tentu saja berdasarkan surat permohonan yang masuk. Setelah ada permohonan, yang memutuskan tetap pimpinan, karena semua atas kebijakan pimpinan,” ujarnya. *asa

Komentar