nusabali

Dipenjara, Hamili dan Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

  • www.nusabali.com-dipenjara-hamili-dan-bawa-kabur-anak-dibawah-umur

Komang Pustika, 23, warga Desa Padawa, Kecamatan Banjar, Buleleng kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Gara-gara menghamili dan membawa kabur anak di bawah umur ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat orangtua NLPJ, 16, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada bulan November 2017 lalu melaporkan bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur menghilang selama dua setengah bulan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh Polisi, ternyata NLPJ ditemukan di sebuah kos-kosan wilayah Desa Sandaan, Kecamatan Penebel, Tabanan bersama pelaku.

Usut punya usut, pelaku dan NLPJ ternyata menjalin hubungan sebagai seorang kekasih. Dan saat ditemukan akhir Januari lalu, NLPJ dalam keadaan hamil lima bulan. Pelaku yang dimintai keterangan di Mapolres Buleleng, Rabu (31/1) kemarin menjelaskan bahwa ia nekat membawa kabur pacarnya lantaran tidak mendapat restu dari orangtua NLPJ saat itu sudah hamil.

“Karena dia hamil dan saat dikirim banten pejati ke rumahnya tidak direstui, akhirnya saya ajak kabur dan ngekos di Tabanan sebagai pertanggung jawaban,” kata dia.

Sejak menghilang dua setengah bulan, NPLJ yang masih berstatus siswa salah satu SMA di Buleleng sudah tidak bersekolah lagi.    Menurut pengakuan pelaku, keduanya pun sudah menjalani prosesi adat, dengan banten pabiakaon sebagai pertanggungjawaban secara moral oleh pelaku.

Dari pengakuannya, Pustika mengaku sudah menjalin hubungan dengan NLPJ dan melakukan hubungan badan sejak Mei 2017 di sebuah penginapan wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar Buleleng. Setelah melakukan badan empat kali, NLPJ mengaku dirinya telah hamil.

Orangtua korban yang keberatan atas perlakuan pelaku kepada anaknya, lalu melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak. Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan akan tetap memproses kasus tersebut meski pelaku sudah ada niat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tetap kami proses karena korbannya masih di bawah umur. Ini juga pelajaran bagi generasi muda yang masih di bawah umur, agar tidak melakukan hal-hal diluar batas wajar saat pacaran,” katanya. Sementara itu atas perbuatannya, Pustika kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.*k23

Komentar