nusabali

Kakak Wabup Bangli Ajukan PK

  • www.nusabali.com-kakak-wabup-bangli-ajukan-pk

Sang Putu Putra Yoga (Manager KUD Sulahan) yang divonis 7 tahun dalam kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi dan UMKM di KUD Sulahan, Bangli resmi mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (31/1).

Setelah Divonis MA 7 Tahun Kasus Korupsi LPDB

DENPASAR, NusaBali
Sidang PK yang diajukan Sang Putu Putra Yoga yang merupakan kakak Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta ini dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila. Sementara. Sang Putu Putra Yoga didampingi kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dkk.

Dalam PK yang diajukan menyatakan ada kekeliruan dalam putusan hakim MA dalam perkara korupsi penyaluran bantuan LPDB di KUD Sulahan. Dalam putusan hakim MA menyatakan ‘mengadili sendiri perkara KUD Sulahan dengan bunyi putusan menyatakan Sang Putra Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.’

Meski dalam putusan disebutkan secara bersama-sama, namun putusan untuk kedua terdakwa yaitu Sang Putu Putra Yoga dan Kadek Budiartawan berbeda. Sang Putu Putra Yoga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,15 miliar dari kerugian negara seluruhnya Rp 6,3 miliar. Sementara Kadek Budiartawan diputus bebas karena hakim menyatakan meski Kadek Budiartawan terbukti bersalah namun bukan merupakan perbuatan pidana korupsi, tetapi masalah keperdataan karena ada perjanjian dengan pihak LPDB.  “Barang siapa turut serta melakukan adalah pelaku. Jika seseorang bersama-sama melakukan suatu kejahatan maka satu terhadap yang lain dinamakan sebagai turut melakukan,” jelas Suryatin dalam PK.

Atas dasar itu, Suryatin memohon majelis hakim PK agar mengabulkan permohonan PK Sang Putu Putra Yoga dan membatalkan putusan MA RI 10 Agustus 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Menyatakan perbuatan Sang Yoga tersebut terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, dan nemerintahkan terpidana dikeluarkan dari tahanan,” tutup Suryatin.  *rez

Komentar