nusabali

Merampok dengan Pistol Curian dari Anggota Polda Bali

  • www.nusabali.com-merampok-dengan-pistol-curian-dari-anggota-polda-bali

Donal Firmansyah, Residivis Kasus Narkoba yang Baku Tembak dengan Polisi

DENPASAR, NusaBali
Inilah ulah tersangka Donal Firmansyah alias Riyan, 37, pasca pegang senjata api yang dicuri dari anggota Buser Dit Reskrimum Polda Bali, Aipda I Ketut Juniarta, akhir November 2017 lalu. Senjata pistol itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksi perampokan bersama Kadek Agus Yuda Arta, 20, di kawasan Sidemen, Karangasem. Dalam aksinya, tersangka asal Medan, Sumatra Utara ini mengaku anggota Polri sembari melepaskan tembakan.

Hal ini diungkapkan Wakil Dir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jhalan WR Supratman Denpasar, Selasa (30/1). Disebutkan, tersangka Donal Firmansyah ditangkap dalam penggerebekan di Hotel Wisata Indah, Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan, Minggu (28/1) lalu, yang ditingkahi aksi baku tembak dengan petugas gabungan.

Penangkapan ini berawal dari aksi perampokan yang dilakukan tersangka Donal Firmansyah bersama Kadek Agus Yuda Arta di rumah milik keluarga I Nyoman Dapet, 75, di Banjar Telunwayah Bentenan, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, beberapa waktu lalu. Dalam perampokan itu, kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban seraya mengaku sebagai anggota Polri.

Bahkan, tersangka Donal Firmansyah mengeluarkan senjata pistol hasil curian, kemudian melepaskan tembakan ke arah atap. Dalam perampokan di rumah Nyoman Dapet itu, terangka Donal Firmansyah dan Kadek Agus Yuda Arta yang berteman sejak sama-sama ditahan di LP Karangasem berhasil menggondol sejumlah perhiasan berupa kalung emas, liontin, dan uang tunai Rp 600.000.

Sedangkan korban Nyoman Dapet, yang diteror dengan senjata pistol, pilih lari menyelamatkan diri dari rumahnya. Kemudian, korban melaporkan kasus ini Polsek Sidemen. Atas laporan korban, tim Buser Polres Karangasem berhasil menangkap tersangka Kadek Agus Yuda Arta. Dari hasil pemeriksaan Kadek Agus, terungkaplah perampokan itu didalangi tersangka Donal Firmansyah, yang disebutkan tinggal di Denpasar.

Akhirnya, tim Polda Bali berhasil meringkus tersangka Donal Firmansyah dalam penggerebekan yang ditingkahi baku tembak di Hotel Wisata Indah, Jalan Bedugul Sidakarya. “Saat ini, masih kita kembangkan semuanya. Termasuk aksi pencurian senjata milik anggota Polda Bali. Hanya saja, tersangka Donal Firmansyah masih dalam keadaan sakaw. Peluru yaang bersarang di betisnya juga masih menunggu hasil cek pihak medis,” tandas AKBP Sugeng Sudarso.

AKBP Sugeng menyebutkan, pasca penggerebekan di Hotel Wisata Indah, tersangka Donal Firmansyah langsung dibawa ke RS Trijata Polda Bali untuk mendapatkan penanganan medis. Pasalnya, tersangka mengalami lima bekas tembakan pada paha kiri, paha kanan, bagian betis kiri, dan tangan kanan, setelah terlibat baku tembak dengan petugas.

Menurut AKBP Sugeng, baku tembak terjadi setelah seorang petugas yang melakukan pengintaian cekcok mulut dengan tersangka Donal Firmansyah, yang merupakan residivis kasus narkoba. Saat cekcok di hotel, tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata pistol dari dalam tas kecil. Selanjutnya, tersangka langsung meletuskan sekali tembakan ke arah petugas yang sudah mengepung area hotel berlantai II ini.

Salah satu petugas yang berada pada jarak 3 meter langsung menembak tersangka dua kali, tepat mengenai tangan kanannya. Setelah tertembak, pistol yang dibawa tersangka langsung terpental. Anehnya, tersangka yang sudah dalam keadaan terluka justru nekat hendak merebut kembali pistol tersebut. Karena itu, sejumlah petugas kembali melumpuhkan tersangka Donal Firmansyah dengan timah panas, hingga terkapar kesakitan.

Setelah terangka berhasil dilumpuhkan, petugas gabungan kemudian menggeledah kamar nomor 5 Hotel Wisata Indah yang ditempati pencuri senjata polisi ini. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 0,5 gram dan bong. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya sebagai bandar narkoba. Barang haram itu didatangkan dari Malang, Jawa Timur, lalu dijual di Denpasar dan sekitarnya. Tersangka Donal Firmansyah dijerat pasal berlapis yakni Pa-sal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berisi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian berisi ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka Donal Firmansyah sendiri tercatat sudah booking kamar nomor 5 di Hotel Wisata Indah, Jalan Bedugul Sidakarya, sejak Sabtu (27/1) siang. Menurut beberapa saksi yang diperiksa polisi, tersangka selama ini sering memesan kamar di hotel tersebut.

Tersangka Donal Firmansyah sebelumnya sempat mencuri senjata pistol dengan nomor 680501 milik anggota Buser Dit Reskrimum Polda Bali, Aipda I Ketut Juniarta, yang dinyatakan hilang akhir November 2017 lalu. Saat kejadian, Aipda Juniarta menitip tas berisi senjata pistol di rumah orangtua angkatnya kawasan Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan. Habis menitipkan tas, Aipda Juniarta pulang untuk tidur di rumahnya.

“Apes, malamnya rumah orantyua angkat Aipda Juniarta kemalingan. Pelaku menggasak sejumlah barang berharga, termasuk membawa tas milik Aipda Juniarta yang berisikan senjata api berikut 12 amunisinya. Kasus kehilangan senjata api ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali,” beber sumber NusaBali. *dar

Komentar