nusabali

KPPI Bali Kawal Kuota 30% Perempuan

  • www.nusabali.com-kppi-bali-kawal-kuota-30-perempuan

Keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol dan pencalonan legislatif hanya diatur di tingkat pusat, sementara di daerah tidak diatur.

Verifikasi, Hari Ini KPU Panggil Pimpinan Parpol

DENPASAR, NusaBali
Keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan proses pencalonan legislatif di Pemilu 2019 hanya diatur di tingkat pusat. Aturan ini membuat Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali kerja ekstra untuk kawal proses penyusunan kepengurusan dan penyusunan Caleg. Tujuannya agar keterwakilan 30 persen perempuan juga dipenuhi di daerah. Sementara terkait dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Bali akan mengundang pimpinan parpol untuk proses verifikasi parpol.

Ketua KPPI Bali, Dewa Ayu Sri Wigunawati di Denpasar, Jumat (26/1) menegaskan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan dan pencalonan legislatif hanya diatur di pusat saja. Sementara untuk di daerah tidak diatur.

“Namun kita akan kawal juga supaya keterwakilan perempuan 30 persen di pencalegan juga bisa diterapkan parpol di Bali. Dulu payung hukumnya ada, tetap saja diabaikan. Sehingga calon perempuan tidak ada sama sekali. Karena 100 persen dikuasai calon dari pria. Ada aturan saja tidak dilaksanakan, apalagi sekarang tidak diatur,” ujar Srikandi Partai Golkar Bali ini.

Sri Wigunawati menyebutkan atas dasar pengalaman pencalegan sebelumnya itu, KPPI Bali perlu hadir di tengah-tengah perpolitikan nasional, dan kehadiran KPPI dirasakan kontribusinya mewarnai politik nasional, dengan napas memperjuangkan porsi dan hak yang sama untuk politisi perempuan, untuk bisa duduk di kepengurusan dan pencalegan. “Inilah gunanya KPPI ada di kancah politik nasional. KPPI Bali ingin maksimal kawal perjuangan ini, karena inilah target KPPI sesungguhnya. Politisi perempuan sejajar dengan politisi laki-laki,” tegas mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sementara untuk keterwakilan 30 persen perempuan diwajibkan dalam struktur kepengurusan partai politik hanya di tingkat pusat. Di daerah hanya disebutkan memperhatikan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi saat dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin. Menurut Raka Sandhi, kata-kata ‘memperhatikan’ artinya partai politik di tingkat provinsi memperhatikan adanya keterwakilan 30 persen perempuan. “Jadi kata ‘wajib’ dan ‘memperhatikan’ itu beda. Yang wajib memberlakukan 30 persen itu hanya di tingkat pusat. Di daerah hanya memperhatikan,” tegas Raka Sandhi.

Soal keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan di Pileg 2019 kata Raka Sandhi belum ada keputusan dari KPU RI. “Untuk pencalegan, aturan 30 persen keterwakilan perempuan belum ada ketentuan pasti. Karena PKPU belum kita terima dari KPU RI. Kami sekarang fokus verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini.

KPU Bali akan undang para pimpinan parpol, Sabtu (27/1) pagi ini membahas jadwal verifikasi 16 parpol yang akan dimulai, Minggu (28/1) besok. Verifikasi menyangkut sekretariat parpol, keanggotaan parpol dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. “Besok pagi (hari ini) kami undang parpol di Bali untuk membahas teknis verifikasi,” tegas pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini. *nat

Komentar