nusabali

3 Tahun Beraksi, Sindikat Pemalsu SIM Diringkus

  • www.nusabali.com-3-tahun-beraksi-sindikat-pemalsu-sim-diringkus

Berawal dari menindak sopir truk tangki yang membawa SIM BI palsu, polisi membongkar sindikat pemalsu dokumen.

MOJOKERTO, NusaBali

Tak hanya membuat SIM palsu, sindikat yang sudah beroperasi selama 3 tahun ini juga memalsukan ratusan SKCK, ijazah, dan e-KTP. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal pada Rabu (24/1) polisi mendapat informasi adanya sopir truk tangki air di kawasan Pacet yang menggunakan SIM BI palsu. Pelaku, Kamid (40), warga Desa Pugeran, Gondang Mojokerto dibuntuti petugas saat melaju dari Pacet ke Mojosari.
 
Sampai di simpang 3 Klenteng, Mojosari sekitar pukul 21.00 WIB, giliran anggota Sat Lantas yang menghentikan Kamid. Benar saja, SIM BI milik pelaku ternyata palsu. Nama pelaku justru terdaftar di Sat Lantas sebagai pemegang SIM A.
 
"Pelaku mengaku mendapatkan SIM palsu ini dari seorang perantara, anggota kemudian melakukan pengembangan," kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Kamis (25/1).
 
Kepada penyidik, lanjut Leonardus, Kamid mengaku membeli SIM palsu dari Pujiono (43), warga Desa Tawar, Gondang. Polisi pun meringkus perantara SIM palsu ini di rumahnya. Dari penggerebekan ini, petugas juga menemukan SIM BII milik pelaku.
 
"Hasil interogasi terhadap perantara ini, dia mengakui jika yang membuat SIM palsu tersebut adalah temannya," ujarnya seperti dilansir detik.
 
Rupanya pembuat SIM palsu tersebut adalah Ahmad Shofii (50), warga Desa Centong, Gondang. "Jadi, dalam kasus ini ada yang menjadi pengguna, perantara dan pembuat," terangnya.
 
Selain SIM, Shofii juga piawai memalsukan dokumen lainnya. Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 5 SIM palsu, 6 e-KTP palsu, 6 lembar SKCK palsu dan 1 lembar ijazah palsu.
 
Untuk membuat SIM palsu, pelaku menggunakan SIM orang lain yang sudah tak terpakai atau milik pemesan yang ingin diubah jenis SIM-nya. Shofii menghapus data yang tak dibutuhkan di kartu SIM, menggunakan lotion. Kemudian mencetak data yang baru menggunakan printer.
 
"Kalau e-KTP, plastik yang ada data kependudukan dikupas, kemudian diganti dengan identitas palsu yang diprint dengan plastik bening, baru ditempel ke blanko," ungkapnya.
 
Terkait dengan blanko SIM dan e-KTP, sindikat ini mendapatkan dari milik warga yang sudah tak terpakai. Sementara blanko Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ijazah dibuat sendiri oleh pelaku dengan bantuan scanner.
 
Sindikat pemalsu dokumen ini sudah beroperasi selama 3 tahun. Para pelaku setidaknya telah membuat ratusan dokumen palsu, terdiri dari 50 SIM, 75 SKCK, 30 ijazah dan 25 e-KTP.
 
Untuk membuat SIM palsu, sindikat ini memasang tarif Rp 300 ribu. Dari jumlah itu Rp 200 ribu diberikan ke pembuat, sedangkan Rp 100 ribu untuk perantara. Sementara tarif ijazah, SKCK dan e-KTP cukup murah, yakni antara Rp 15-30 ribu.
 
"Tujuan pengguna KTP palsu untuk pengajuan kredit di perbankan, ijazah untuk melamar pekerjaan, SIM untuk menghindari tilang. Kami ingatkan sektor perbankan atau instansi lain yang harus memakai syarat dokumen untuk berhati-hati," cetusnya.
 
Leonardus menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya. Shofii dijerat dengab Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sebagai perantara, Pujiono dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.*

Komentar