nusabali

DJP Ingatkan SPT Tahunan

  • www.nusabali.com-djp-ingatkan-spt-tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (19/1), mengatakan imbauan ini khususnya berlaku bagi pemberi kerja atau bendaharawan, Wajib Pajak Badan dan para peserta amnesti pajak.

JAKARTA, NusaBali

Hestu menjelaskan para pemberi kerja dan bendaharawan harus melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 secara benar dan tepat waktu. Untuk itu, para pemberi kerja dan bendaharawan harus mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkan tepat waktu, serta membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kemudian, perusahaan yang berkedudukan di Indonesia juga wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak yang memiliki utang swasta luar negeri juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dokumen tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

Selain itu, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Bagi Wajib Pajak peserta amnesti pajak yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.*ant

Komentar