nusabali

Bawa Shabu, Bebotoh Diciduk di Arena Tajen

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-bebotoh-diciduk-di-arena-tajen

Mengawali tahun 2018, Satresnarkoba Polres Gianyar bergerak cepat menangkap penyalahguna narkotika di wilayah hukum Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Dalam sepekan ini, sebanyak 3 pengguna narkotika gol I jenis sabu-sabu berhasil diringkus. Satu diantaranya merupakan seorang bebotoh inisial MT,42, asal Banjar Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud, Gianyar. MT ditangkap saat sedang asiknya bermain judi Tajen di salah satu Pura kawasan Desa Singakerta, Ubud (Pura Desa Buduk Banjar Buduk, Desa Singakerta, Ubud, red) pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 20.00 wita.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar, I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo mengatakan, dari tangan tersangka MT yang hanya lulusan SD ini polisi menyita satu paket sabu yang disimpan dalam bekas pembungkus rokok. “Informasinya, tersangka MT ini suka main tajen. Dan setelah cukup mengantongi ciri-ciri tersangka, kita cari ke arena tajen. Kita tangkapd an geledah,” jelasnya.

Namun dari penggeledahan di arena tajen, polisi belum menemukan barang bukti. Sehingga penggeledahan berlanjut pada sepeda motor DK 5732 LR milik tersangka yang di parkir di sebelah barat Pura. Nah saat motornya digeledah inilah, polisi menemukan berupa bekas pembungkus rokok warna putih berisi satu paket dari plastik clip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu. “Barang itu ditaruh di bawah jok motor tersangka,” jelasnya.

Kepada polisi, MT mengaku sudah menggunakan barang haram baru 3 bulan terakhir. “Pengakuannya baru 3 bulan pakai. Katanya supaya happy aja saat metajen. Apalagi jika menang tajen, uangnya sebagian disisihkan untuk beli sabu,” terang Kasatresnarkoba, Dharmanatha.

Terkait asal muasal barang haram itu, polisi pun hingga kini masih melakukan penelurusan lebih lanjut. Selain MT, dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni KS, 30, karyawan swasta, asal Banjar Tusan, Desa/Kecamatan Blahbatuh dan WK, 50, pekerja swasta asal Banjar Demayu Tewel, Desa Singakerta, Ubud.

KS yang tamatan D-1 ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/1) sekitar pukul 16.30 WITA. Barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu ditemukan dalam kotak korek api yang disimpan dalam saku depan celana panjang tersangka. “Tersangka KS ini mengaku baru pakai sabu sejak 1 bulan terakhir,” jelasnya.

Penangkapan terhadap KS yang dikenal sebagai anak suputra yang rajin membantu orangtua ini pun, kata Dharmanatha sempat membuat kaget warga sekitar. Terutama keluarga tersangka yang tak pernah menyangka, KS mengkonsumsi sabu-sabu. “KS ini sosok pekerja keras. Setiap pagi ia rajin bantu ibunya ngirim daging ayam ke Pasar Blahbatuh. Orangnya kalem, sedikit bicara. Sehingga ortu sangat kaget ketika petugas kami datang menggeledah rumah,” terang Dharmanatha.

Saat diintrogasi, kepada polisi KS mengaku sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu di kawasan Denpasar dan sempat berhenti. Namun berselang beberapa waktu, tersangka kembali kepincut barang haram ini di Gianyar. “Katanya, sempat berhenti pakai cukup lama. Lalu ketemu lagi di Gianyar, kumat lagi,” ujarnya. Masih sesuai pengakuan tersangka, barang haram itu katanya hanya dikonsumsi sendiri. “Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Satu lagi tersangka penyalahguna sabu yang berhasil ditangkap adalah WK, 50, pekerja swasta asal Banjar Demayu Tewel, Desa Singakerta, Ubud. WK yang hanya lulusan SMP ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 10.40 WITA. Dari kamar tidur tersangka, polisi menyita satu potongan plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,05 gr (netto). Ketiga tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang tahanan Mapolres Gianyar. *nvi

Komentar