nusabali

Tersangka Kasus Kondensat Hilang

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-kondensat-hilang

Polisi menduga tersangka gunakan paspor atas nama orang lain

JAKARTA, NusaBali

Jejak-jejak pelarian mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno terus diburu polisi. Tersangka kasus korupsi kondensat itu tidak ditemukan di Singapura dan dia kini diduga kabur ke negara lain. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Senior Liaison Officer (SLO) Polri di Singapura tidak dapat menemukan Honggo di negara itu.

"Pada saat SLO kami di sana datangin lokasi, yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI, ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana. Yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1). "Ya bisa jadi (Honggo pergi ke negara lain)," imbuh dia seperti dilansir detik.
 
Polisi tak ingin disebut kecolongan terkait hilangnya Honggo. "Kita nggak kecolongan, kita tahu dia ada di Singapura informasinya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
 
Terkait tidak adanya Honggo di Singapura, Setyo mengatakan polisi dapat mencari jejak perlintasan antarnegaranya ke Ditjen Imigrasi. Namun Setyo tak menutup kemungkinan Honggo bepergian antarnegara dengan paspor palsu sehingga sulit dilacak.
 
"Ya kita cek aja ke Imigrasi, dia gunain paspor nomor berapa. Kita track aja. Itu seluruh dunia bisa ditrack. (Kemungkinan pakai paspor palsu?) Bisa, bisa. Djoko Tjandra (tersangka kasus BLBI) itu gunakan paspor lain," sambung Setyo.
 
Martinus menerangkan polisi juga sudah mendatangi rumah Honggo di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk mengumpulkan informasi. Namun, keluarga mengaku tak tahu keberadaan Honggo saat ini.
 
"Informasi yang saya dapat, katanya (keluarga) tidak mengetahui. Tapi tentu informasi yang dia mengatakan tidak mengetahui yang kami terima. Tapi tentu akan kami lakukan upaya-upaya yang lebih mendalam," ujar Martinus.
 
Martinus mengatakan Polri sebenarnya telah meminta kepada Interpol untuk menerbitkan red notice atas Honggo sejak 2017. Red notice tersebut telah terbit namun tak kunjung membuahkan hasil. Oleh sebab itu polisi juga mencoba upaya menerbitkan DPO atas Honggo pada Senin (21/1) pekan depan.
 
"(Red notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin. Kepada masyarakat yang mengetahui silahkan diinformasikan kepada kepolisian setempat yang terdekat. Hari Senin kita akan sebar Daftar Pencarian Orang yang berisi nama HW," ucap Martinus.

Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negaranya.
 
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, nilai tersebut terbesar sepanjang sejarah penghitungan kerugian negara oleh BPK. *

Komentar