nusabali

Penyuap Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-penyuap-eks-dirjen-hubla-divonis-4-tahun-bui

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, NusaBali

Adiputra terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono saat menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Selain itu, Adiputra juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1) seperti dilansir kompas.
 
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.  Adiputra dinilai menggunakan modus baru dalam menyuap, yakni menggunakan sarana perbankan.
 
Selain itu, perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
 
Adiputra terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar. Uang suap itu sebagai ucapan terima kasih atas proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
 
Salah satu pertimbangan yang memberatkan, hakim menganggap Adiputra menggunakan modus baru dalam melakukan korupsi. Uang Rp 2,3 miliar yang diberikan kepada Tonny diberikan melalui transfer rekening bank. Adiputra melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Kedua rekening bank tersebut dibuat menggunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adiputra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny.
 
Di sisi lain mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi. Tonny disebut jaksa KPK menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar. "Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
 
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Tonny melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *

Komentar