nusabali

Terbukti Bersalah, Mantan Hakim Divonis 16 Bulan

  • www.nusabali.com-terbukti-bersalah-mantan-hakim-divonis-16-bulan

Kasus Menghalangi Penyidikan Penuntutan Benda Sitaan

DENPASAR, NusaBali

Mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra, 61 yang terjerat kasus menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar divonis hukuman 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (17/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni ini menyatakan terdakwa Rai Pati terbukti bersalah dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau yang dititipkan atas perintah hakim. Atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, atau menyembunyikannya. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 23 UU Tipikor.

Dalam pertimbangan memberatkan, disebutkan terdakwa adalah mantan hakim namun pernah melakukan tindak pidana umum selain tindak pidana korupsi. Rai Pati juga disebut berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal meringankan menyebut terdakwa sudah berusia lanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan, red) dikurangi masa penahanan,” tegas hakim dalam putusan. Selain hukuman penjara, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klungkung ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam putusan juga meminta terdakwa Rai Pati mengembalikan tanah seluas 500 m2 di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar kepada PJN Metro Denpasar.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan tersebut jauh di bawah tuntutan, yaitu 2 tahun penjara. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Saya pikir-pikir dulu,” tegas terdakwa. Kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga, yaitu tedakwa IB Rai Pati. Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan terdakwa Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). *rez

Komentar