nusabali

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

  • www.nusabali.com-pemerintah-siapkan-insentif-pajak

Pemerintah tengah menggodok regulasi baru bagi pelaku usaha di bidang e-commerce atau perdagangan elektronik.

Tingkatkan Daya Saing UKM


JAKARTA, NusaBali
Salah satu poin penting yang bakal direalisasikan pemerintah adalah soal perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyiapkan paket insentif pajak bagi UKM dalam bentuk penurunan pajak penghasilan (PPh) final. Aturan ini bakal diatur dalam bentuk paket Peraturan Menteri Keuangan melalui revisi Peraturan Pemerintah.
 
"Insentif seperti penurunan dari PPH final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali (UKM) yang masuk di dalam e-commerce digital ini," kata Sri Mulyani usai rapat e-commerce di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1) seperti dilansir vivanews.
 
Selain itu, sambung dia, pemerintah akan meningkatkan daya saing produk UKM terutama terhadap barang-barang luar negeri yang diimpor. Diharapkan ini dapat menggairahkan UKM di bidang perdagangan elektronik.
 
"Sehingga pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukkan dirinya dalam platform digital. Sehingga kita juga bisa mengimbangi masuknya banyak sekali barang-barang impor dari sisi consumption," ujarnya.
 
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga diyakini Menkeu dapat menciptakan kebijakan yang tepat dalam menyesuaikan perubahan pola usaha masyarakat.
 
"Lalu prinsip mengenai level of playing field. Jadi sama, keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku. Dan oleh karena itu, kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya. Sehingga ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku," katanya.
 
Keringanan bagi pelaku UMKM dalam pembahasan aturan e-commerce sebelumnya sudah diusulkan oleh anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa. Daniel seperti dilansir kompas menilai, pemerintah belum bisa mengenakan pajak terlalu tinggi kepada pelaku UMKM karena mereka tergolong pemain baru dan cakupannya masih kecil.
 
Daniel juga menyarankan, besaran pajak untuk pelaku UMKM dalam e-commerce bisa di kisaran nol koma hingga satu persen. Meski ada usulan seperti itu, Ani mengaku belum bisa menentukan besaran pengenaan pajaknya karena masih dalam pembahasan lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).*

Komentar