nusabali

Sawah di Klungkung Menyusut 64 Ha

  • www.nusabali.com-sawah-di-klungkung-menyusut-64-ha

Luas lahan sawah di Kabupaten Klungkung terus mengalami penurunan akibat beralih fungsi yang sebagian besar menjadi lahan bangunan.

SEMARAPURA, NusaBali

Pada 2015 luas lahan mencapai 3.843 hektare (ha) kemudian pada 2016 menyusut menjadi 3.779 ha atau menyusut lagi 64 ha. Sementara pada 2017 masih tahap validasi data. Hal itu dikui Kepala Dinas Pertanian (Distan) Klungkung Ida Bagus Gede Juanida. Tentu kondisi ini juga membuat hasil produksi panen menurun, untuk mengantisipasi penyusutan lahan meluas ke depannya pihaknya rutin memberikan sosialisasi. Terutama kawasan jalur hijau untuk tidak dialihkan menjadi pembangunan.

Hanya saja dalam hal ini, pihaknya tidak berhak melakukan penindakan atau memberikan sanksi. Namun turut memiliki kapasitas memberikan masukan atau rekomendasi apakah lahan itu bisa dialihfungsikan sebagai bangunan atau tidak. Sehingga bisa dijadikan acuan dalam mengeluarkan izin bangunan. “Kami akan lebih tingkatkan pengawasan,” tegasnya.

Adapun produksi gabang kering giling (GKG) dalam setahun mencapai 36.000 ton. Kemudian lewat inovasi Pemkab Klungkung dalam bidang pertanian dan pangan, telah diluncurkan program Beli Mahal Jual Murah, pemerintah melalui KUD yang telah ditunjuk membeli GKG seharga Rp 4.900-Rp 5.000/kg (Lebih mahal dari HET Rp 3.750/kg. Harga Jual kepada Pegawai Pemkab menjadi Rp 9.500-9.600/kg (lebih murah dari harga pasaran Rp 9.850-10.000/kg).

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta saat dikonfirmasi tidak menampik peralihan sawah menjadi bangunan. Pihaknya juga sudah patroli atau pemantauan. “Kendala kami yang bersangkutan itu membangun di atas tanah warisan orangtuanya, mereka ke luar membangun karena alasan di rumah asal sudah penuh,” ujarnya. Tentu ini menjadi dilema bagi petugas dalam penegakan Perda.

Bahkan, kadang di jalur hijau atau sawah yang produktif didapati sertifikat dengan aspek perumahan. Ini juga menjadi masalah dalam penegakan Perda jalur hijau. Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat supaya dalam membangun hendaknya terlebih dahulu mencari informasi tentang tata ruang dan selanjutnya agar mencari izin membangun.”Sehingga legalitas dari bangunan tersebut ada,” ujarnya.*wan

Komentar