nusabali

Belasan Pelanggar Mengikuti Sidang Tipiring

  • www.nusabali.com-belasan-pelanggar-mengikuti-sidang-tipiring

Belasan pelanggar yang terjaring razia Satpol PP BKO Kecamatan Kuta yang dikenal dengan operasi Membangun Patroli Bersinergi (Bangun Pagi) menjalani sidang Tindak Pidanan Ringan (Tipiring), Kamis (11/1) pagi.

MANGUPURA, NusaBali

Dari 16 pelanggar yang terjaring razia, 3 orang diantaranya tak menghadiri sidang yang digelar oleh Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP di kantor Camat Kuta. Pelanggar yang ditindak adalah penyalahgunaan trotoar seperti berjualan, parkir, dan bongkar muat di trotoar.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Wayan Sukanta seizin Kasatpol PP Badung IGAK Surya Negara mengatakan, tiga orang pelanggar yang tak hadir dalam sidang Tipiring itu diminta untuk datang ke Puspem Badung. Nantinya mereka akan ditindaklanjuti oleh PPNS. Sementara 13 orang lainnya sudah disidangkan dan dikenakan sanksi denda yang sama.

“Hari ini (kemarin) yang mengikuti sidang hanya 13 orang. Semuanya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Sanksi dendanya sama karena pelanggarannya sama yakni penyalahgunaan parkir. Semuanya mau membayar denda. Jika tak mau membayar denda maka sanksi lainnya berupa tiga bulan kurungan,” tuturnya.

Sementara Kasi Antar Lembaga Satpol PP Badung, Ni Nyoman Santiasih menerangkan sidang Tipiring ini akan diadakan tiap Kamis, dengan menghadirkan hakim dan keterlibatan PPNS. Namun untuk penertiban secara terpadu akan dilaksanakan tiap hari. Operasi malam disebut Sistem Pengamanan Terpadu (Sipamanpadu) dan pagi harinya ‘Bangun Pagi’.

Dijelaskan, jika pada tahun sebelumnya Satpol PP hanya melakukan sidang penertiban kependudukan, tahun ini mencakup 8 tertib yang tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2016. Salah satunya tetap penertiban kependudukan. "Tahun 2017 Tipiring hanya terkait kependudukan dan Linmas tidak terlibat. Selain itu dahulu sidangnya sekali sebulan, kini 4 kali sebulan dan Linmas ikut terlibat bersinergi dengan TNI, Polri dan Dishub,” ungkapnya. *p

Komentar