nusabali

Pemkab Tempuh Jalur Hukum

  • www.nusabali.com-pemkab-tempuh-jalur-hukum

Pemkab Buleleng akhirnya menempuh jalur hukum atas munculnya sertifikat hak milik di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah yang ada di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Terkait Aset Disita Bank


SINGARAJA, NusaBali
Langkah ini guna menyelamatkan aset dengan menggugurkan sertifikat hak milik tersebut lewat Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Saat ini, Pemkab masih susun draf gugatan setelah semua bukti yang dikumpulkan dianggap cukup.

Sertifikat hak milik itu muncul di atas lahan seluas 3,6 are. Lahan itu dulunya dikuasai oleh BKKBN Pemprov Bali. Namun sekitar 1 are dari luas lahan yang ada, justru dikuasai perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik. Kini bukti sertifikat hak milik itu justru sudah dijaminkan kepada sebuah bank. Ini diketahui setelah lahan seluas 1 are itu disita bank, yang diduga karena kreditur tidak mampu membayar cicilan.

Nah, setelah semua bukti terkumpul Pemkab berencana ajukan gugatan hukum ke PN Singaraja. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Bharata, Rabu (10/1) mengatakan, bukti-bukti yang sudah terkumpul dianggap sudah cukup kuat sebagai bukti hak kepemilikan atas aset tanah oleh Pemkab.

“Sekarang kami masih mengkaji bersama tim advokasi, mencari celah hukum-nya agar gugatannya kuat. Yang pasti Pemkab akan menggugat karena pemerintah tidak ingin aset hilang begitu saja,” katanya.

Aset seluas 3,6 are dilu dikuasai BKKBN Provinsi Bali sesuai sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 1987. Kemudian pada tahun 2010, lahan itu dihibahkan melalui berita acara serah terima barang oleh sekretaris BKKBN Provinsi Bali I Ketut Adinaya Putra, kepada Kepala KBPP Buleleng saat itu dijabat oleh Gede Komang (Kadisos Buleleng sekarang,red).

Setelah diserahkan, KBPP Buleleng kemudian membangun gedung di atas lahan itu sebagai kantor pusat Penyuluhan Pengendalian Penduduk Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, pada tahun 2011. Kini, oleh Bagian Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD), lahan tersebut hendak dibuatkan sertifikat sebagai aset daerah. Ternyata, dalam proses pensertifikatan itu ditemukan ada sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Sertifikat itu atas nama Ketut Wilaya dengan luas lahan 1 are. Sertifikat itu terbit pada tahun 2002. Namun persoalan tidak berhenti pada munculnya seritifikat atan nama persorangan diatas lahan pemerintah. Belakangan diketahui juga, jika lahan itu telah dipindahtangankan. Berdasarkan akte jual beli, lahan itu telah pindah tangan pada seseorang yang bernama Made Teguh Wijaya pada tahun 2009.

Celakanya lagi, lahan seluas 1 are itu ternyata sudah disita oleh bank. Diduga sertifikat atas nama perseorangan seluas 1 are itu pernah dijadikan anggunan pinjaman kredit. Lahan tersebut diketahui disita oleh bank karena diatas lahan seluas 1 are itu terpampang banner bertuliskan tanah sitaan. *k19

Komentar