nusabali

Dua TPS 3R di Tabanan Tidak Optimal

  • www.nusabali.com-dua-tps-3r-di-tabanan-tidak-optimal

Untuk mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjar Mandung, Desa Sembung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan menekankan agar tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS 3R) lebih dioptimalkan.

TABANAN, NusaBali

Di Tabanan ada 10 TPS 3R, dari jumlah itu dua TPS 3R tidak berjalan maksimal. Kepala DLH Tabanan Anak Agung Ngurah Raka Icwara, menerangkan saat ini di Tabanan terdapat 10 TPS 3R tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah itu, dua TPS 3R bantuan dari Kementerian PUPR pengelolaannya tidak maksimal. TPS tersebut ada di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dan di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan.

“Kalau TPS yang ada di Desa Beraban sudah tidak aktif karena mesinnya tidak pernah diremajakan, sementara TPS yang ada di Pupuan masih aktif pengangkutan sampah jalan tetapi sampahnya tidak diolah hanya dibuang saja,” ujarnya, Senin (8/1).

Namun, kata Raka Icwara, karena Desa Beraban merupakan desa wisata pengangkutan sampah sudah langsung diambil oleh pihak adat dan sampah langsung dibuang ke TPA Mandung. Sedangkan untuk TPS yang ada di Pupuan ini masih baru sehingga perlu dilakukan pembinaan kembali. Kemudian TPS 3R yang berjumlah 8 unit masih berjalan lancar tetapi perlu dimaksimalkan lagi dalam pengolahan ataupun pengangkutan sampah.

Adapun 8 unit TPS 3R yang sudah berjalan lancar adalah TPS di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg bantuan dari APBD. TPS di Desa Batannyuh, Kecamatan Marga bantuan PUPR, TPS di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, bantuan PUPR. TPS di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, bantuan APBD. TPS yang ada di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, bantuan dari DAK DLH, TPS yang ada di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, bantuan PUPR, dan TPS yang ada di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, merupakan bantuan dari DAK DLH.

Menurut Raka Icwara tahun 2018 Tabanan tidak mendapat bantuan TPS 3R dari pusat. Tetapi tahun 2019 nanti akan diajukan dengan syarat sesuai dengan aturan seperti luas lahan minimal 4 hektare, dan lahan harus milik kelompok atau pemda, tidak diperbolehkan milik pribadi. “Pernah dulu di TPS Desa Tajen, Kecamatan Penebel gagal setelah disurvei provinsi karena jarak masuk truk pengangkut terlalu sempit,” ungkapnya. *d

Komentar