nusabali

Pamer AK47 di FB, Divonis 3 Bulan

  • www.nusabali.com-pamer-ak47-di-fb-divonis-3-bulan

Masih ingat dengan pria yang pamer senjata AK47 di Facebook (FB) dan akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Bali? Pria bernama I Ketut Sri Subawa alias Wibawa, 37 ini akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada, Selasa (2/1).

DENPASAR, NusaBali

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Hukuman ini sendiri masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara. Usai sidang, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Wibawa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” kata terdakwa.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dengan akun bernama Wibawa mengunggah foto di FB yang memperlihatkan senjata AK47. Kemudian polisi menelusuri pemilik akun tersebut dan akhirnya tim dari Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penangkapan di Jalan Taman Giri, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada, Jumat (13/10) lalu.

Dari tangan Subawa, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata airsoft gun laras panjang jenis atau model AK-47 lengkap dengan magazen, tombak, pedang dan pisau lipat komando. Hasil interogasi terdakwa berdalih hanya untuk main-main dan gagah-gagahan. Ia mengaku dapat meminjam dari temannya yang juga tetangganya, yakni saksi Leong. *rez

Komentar