nusabali

Hakim Kabulkan Setnov Berobat ke RS

  • www.nusabali.com-hakim-kabulkan-setnov-berobat-ke-rs

Kuasa hukum akan buktikan sakitnya Setnov bukan pura-pura

JAKARTA, NusaBali

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis di rumah sakit, Jumat (29/12) hari ini. Izin berobat ini sesuai permintaan tim kuasa hukum Setnov yang mengajukan permohonan pemeriksaan di rumah sakit.
 
“Permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan izin besuk telah dikabulkan majelis,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang korupsi e-KTP, Kamis (28/12). Hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang mengajukan izin Setnov sebagai saksi bagi tersangka lain dalam perkara e-KTP.
 
 “Izin dari penuntut umum untuk bisa meminjam saudara sebagai saksi telah kami kabulkan. Jadi masing-masing nanti bisa berhubungan dengan panitera,” katanya. Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pemeriksaan Setnov akan dilakukan di RS Pusat Angkatan Darat. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa sakit yang diderita Setnov bukan pura-pura.  Hasil rekam medis juga menunjukkan demikian.
 
 “Kami sampaikan supaya masyarakat tahu bahwa Pak Nov memang punya sakit jantung dan gula. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hari ini mempertimbangkan beliau untuk berobat,” kata Firman dilansir cnnidonesia.
 
Oleh karena itu, ia menganggap putusan hakim sudah tepat agar kondisi kesehatan Novanto tetap stabil selama menjalani persidangan.
 
Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12/2017), Novanto mengeluh sakit. Ia tampak berjalan lesu dan tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. Beberapa kali dia tidak menjawab.
 
Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit. Oleh karena itu, pihak penasihat hukum mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar kliennya diberi waktu berobat.
 
Ditemui usai sidang,  Novanto membantah menerima aliran dana sebesar 7,3 juta dollar AS dari proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun itu. "Tidak benar itu," kata Setya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis (28/12) seperti dilansir tempo.
 
Usai sidang dengan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, Setya pun memberikan tanggapannya kepada awak media. Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyerahkan proses persidangan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Kita serahkan semua pada hakim dan JPU," ujarnya. 7
 
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 13 Desember 2017, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Eva Yustiana menyebutkan Setya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap. "Total uang yang diterima terdakwa, baik melalui Irvanto dan Made Oka, seluruhnya berjumlah US$ 7,3 juta," kata dia.
 
Jaksa menjelaskan, pemberian duit kepada Setya berawal dari pertemuan Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Paulus Tannos di Apartemen Pacific Place. Pertemuan yang juga dihadiri Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem itu menyepakati pemberian fee 3,5 juta dollar AS untuk Setya.
 
Pemberian duit itu akan direalisasi Anang, yang dananya diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem, melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Caranya, dengan mentransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura. "Made Oka akan menyerahkan kepada Setya," ujar Eva. *

Komentar