nusabali

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-keluarga-korban-minta-hukuman-mati

Pensiunan Polisi Dibunuh Sindikat Perampas Mobil

MANGUPURA, NusaBali
Pihak keluarga korban berharap empat pelaku pembunuhan sadis terhadap Aipda I Made Suanda, 58, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung yang mayatnya ditemukan membusuk di rumah kontrakan, Selasa (19/12) pagi, agar dihukum mati. Pihak keluarga siap kawal kasus ini sampai pelakunya benar-benar dihukum berat.

“Kami di keluarga memang sudah mengikhlaskan kepergian kakak saya (korban Aipda Made Suanda, Red). Tapi, kami tetap berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati,” ujar adik kandung almarhum Aipda Made Suanda, yakni WS Bima, saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (27/12).

Tiga tersangka kasus pembunuhan pensiunan polisi yang telah ditangkap jajaran Polresta Denpasar itu masing-masing I Gede Ngurah Astika alias Sandi (asal Tabanan), Dewa Putu Alit Sudiasa alias Dewa Alit (asal Buleleng), Putu Veri Permadi alias Veri (asal Buleleng), dan Dewa Made Budianta alias Dewa Tongas (asal Buleleng). Tersangka Ngurah Alit merupakan otak pembunuhan, sementara tiga rekannya ikut bantu keroyok korban Aipda Made Suanda hingga tewas.

WS Bima selaku perwakilan keluarga korban menegaskan siap kawal kasus pembunuhan sadis ini, sampai keempat tersangka mendapat hukuman setimpal. “Ini pembunuhan berencana, jadi pelakunya harus dihukum mati,” tegas Bima.

Menurut Bima, keluarganya masih berduka atas kematian tragis Aipda Made Suanda, yang mayatnya ditemukan membusuk di rumah kontrakan milik Koe Gandhi Ganesti, 53, di Perumahan Nuansa Koru, Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar kawasan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (19/12) pagi pukul 07.00 Wita. Namun, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian almarhum.

Saat ini, jenazah Aipda Made Suanda masih dititip di Instalasi Kedokteran Forensik RS Sanglah, Denpasar. Rencananya, jenazah almarhum akan diabenkan di Setra Desa Pakraman Darmasaba pada Buda Pon Medangkungan, Rabu, 3 Januari 2018 mendatang.

“Keputusannya, pengabenan almarhum kakak saya akan dilaksanakan 3 Januari 2018 nanti. Rangkaian upacara berlangsung sejak pagi pukul 07.00 Wita sampai sore pukul 15.00 Wita,” terang Bima.

Mengingat almarhum Aipda Made Suanda merupakan pensiunan polisi, menurut Bima, pihak keluarga berencana berkoordinasi dengan kepolisian. “Kami akan berkoorduinasi soal nanti apakah akan ada proses penghormatan terakhir ala dinas militer untuk jenazah almarhum atau tidak,” katanya.

Almarhum Aipda Made Suanda sendiri berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tercinta, Ni Luh Sukawati, serta tiga anak yang semuanya sudah berkeluarga, masing-masing Ari Desianti, Made Kristiana, dan Komang Tria Paramita Anggraini. Lima haru sebelum ditemukan tewas membusuk, korban diketahui pergi dari rumahnya di Desa Darmasaba, 15 Desember 2017, pamit untuk transaksi jual belu mobil Honda Jazz warna putih DK 1985 CN miliknya.

Ternyata, korban tewas dikeroyok 4 anggota komlotan perampas mobil, yakni Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianta. Korban dihabisi di rumah kontrakan yang baru disewa tersangka Ngurah Astika di Jalan Nuansa Kori 30 Denpasar. Setelah korban meregang nyawa, keempat tersangka kabur dan menjual mobilnya.

Pada akhirnya, tersangka Ngurah Astika ditangkap polisi di tempat kosnya di kawasan Kerambitan, Tabanan, Jumat (22/12) siang pukul 14.00 Wita. Saat ditangkap, Ngurah Astika yang berasal dari Pupuan, Tabanan nekat mencoba bunuh diri dengan menusuk perut hingga usus-nya terburai.

Sedangkan tiga tersangka lainnya: Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Veri Permadi, berhasil ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda kawasan Buleleng, Jumat hingga Sabtu (23/12).

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, keempat komplotan penggelapan mobil yang terlibat pembunuhan pensiunan polisi ini dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KHUP jo Pasal 55 KHUP soal tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kombes Hadi dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (26/12) lalu. *ari

Komentar