nusabali

Bendesa Tanjung Benoa Divonis 1 Tahun

  • www.nusabali.com-bendesa-tanjung-benoa-divonis-1-tahun

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Suhadi dkk yang menuntut Yonda dengan hukuman 8 bulan penjara

Kasus Reklamasi Liar dan Pembabatan Mangrove


DENPASAR, NusaBali
Bendesa Tanjung Benoa yang juga angggota DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, 47 akhirnya divonis satu tahun penjara dalam kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jumat (22/12). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 bulan penjara.

Selain Yonda, lima prajuru adat masing-masing I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52, I Made Suartha, 56 dan I Made Dwi Widnyana, 43 yang ikut menjadi terdakwa juga dihukum 1 tahun penjara. Pantauan NusaBali, sidang dengan agenda putusan untuk keenam terdakwa ini berlangsung panas.

Pasalnya, dua kubu berbeda yaitu ratusan dari warga Desa Adat Tanjung Benoa dan puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan sudah memenuhi areal PN Denpasar sejak Sabtu pagi. Ratusan polisi bersenjata lengkap juga nampak melakukan penjagaan di sekitar areal PN Denpasar untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Sekitar pukul 10.00 Wita, majelis hakim pimpinan Ketut Tirta memulai sidang pertama untuk membacakan putusan untuk Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yonda yag merupakan politis Gerindra ini bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Yaitu  Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberatan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan seharusnya sebagai Bendesa Adat dan anggota DPRD Badung, terdakwa harus berkordinasi dulu dengan keluruhan saat melakukan kebijakan terkait reklamasi liar dan pembabatan hutan mangrove. Sementara pertimbangan meringankan menyebut sebagai Bendesa dan Anggota DPRD Badung, terdakwa Yonda sudah banyak berkontribusi untuk desa. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusannya. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Suhadi dkk yang menuntut Yonda dengan hukuman 8 bulan penjara. Dalam tuntutan sebelumnya, Yonda dituntut menggunakan pasal KSDA pasal Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Denda dalam tuntutan pun hanya Rp 10 juta subside 2 bulan penjara.

Usai sidang, Yonda yang didampingi kuasa hukumnya Iswahyudi dkk menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan oleh JPU Suhadi dkk yang menyatakan piker-pikir. “Kami piker-pikir dulu yang mulia,” tegas JPU dan kuasa hokum terdakwa.

Tidak jauh berbeda dengan Bendesa Tanjung Benoa, lima prujuru adat yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini masing-masing I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52, I Made Suartha, 56 dan I Made Dwi Widnyana, 43 juga dijatuhi hukuman yang sama yaitu 1 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka.

Selain itu lima orang lainnya yang ikut membantu membabat hutan mangrove dan menimbun pasir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. *rez

Komentar