nusabali

Zona Religi di TNBB Diajukan ke Kementerian LHK

  • www.nusabali.com-zona-religi-di-tnbb-diajukan-ke-kementerian-lhk

Lahan yang bakal dimohon mencapai belasan hektare sebagai  bagian rencana pembangunan fisik pelengkap dari pura.

SINGARAJA, NusaBali

Pemkab Buleleng mulai memikirkan keberadaan puluhan pura di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pemkab pun berniat mengajukan pengelolaan lahan di areal masing-masing pura tersebut sebagai zona religi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Draf permohonan pun tengah dibahas guna menentukan luas lahan areal pura yang dimohonkan. Data dihimpun Kamis (21/12), ada sekitar 22 pura di kawasan TNBB yang berada di dua desa bertetangga yakni Desa Sumberklampok dan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Dari 22 pura yang ada, baru 7 pura yang diketahui pengemponnya, di antaranya Pura Segara Rupek, Prapat Agung, Banyuwedang, Gili Kecana, Segera Giri, Klenteng Sari, dan Pura Jaya Prana.

Dalam penyusunan draf permohonan itu, ketujuh pengempon pura itu dilibatkan, termasuk pihak TNBB, dan tokoh masyarakat serta kepala desa dari kedua desa bertetanggan. Diperkirakan total lahan yang bakal dimohon mencapai belasan hektare, karena masing-masing pengempon pura mengajukan permohonan berdasar rencana pembangunan fisik sebagai pelengkap dari pura yang diemponnya. “Kita tidak ingin mengambil lahan terlalu luas, karena hutan di TNBB itu harus tetap dijaga. Makanya luasan lahan yang dimohon itu datang dari Pengempon, nanti kita kaji lagi,” kata Asisten Administrasi Pemerintahan Setkab Buleleng, Made Arya Sukerta ketika dikonfirmasi kemarin.

Menurut Arya Sukerta, permohonan lahan di areal pura tersebut guna memberi kepastian pengelolaan atas lahan tersebut bagi pengempon pura dalam pelestarian dan ikut menjaga kawasan hutan lindung. Di samping itu, permohonan itu juga memberi perlindungan terhadap pura-pura yang ada. Yang lebih penting lagi adalah memudahkan pengempon menerima bantuan hibah pemerintah untuk kepentingan pemugaran pura maupun pengembangan pura itu sendiri. “Pengempon dan pihak TNBB nanti sama-sama punya batasan, baik pengelolaan maupun dalam hal pengawasannya. Ada kepastian hukumnya, sehingga areal pura itu menjadi zona religi,” jelasnya.

Sejuah ini pihak TNBB menyambut positif permohonan tersebut masuk dalam zona religi. Namun pihak TNBB menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian LHK sebagai atasannya. *k19

Komentar