nusabali

Shabu Senilai Rp 300 Juta Ditanam di Pohon Kamboja

  • www.nusabali.com-shabu-senilai-rp-300-juta-ditanam-di-pohon-kamboja

Dua orang pengedar narkoba kelas kakap masing-masing berinisial I Ketut MS, 35 dan I Kadek S, 34, diamankan oleh anggota Dit Narkoba Polda Bali, Kamis (14/12) sekitar pukul 21.30 Wita.

Penangkapan Dua Pengedar Kelas Kakap


DENPASAR, NusaBali
Menariknya, untuk mengelabui petugas kepolisian, kedua tersangka menyembunyikan barang bukti narkoba jenis shabu tersebut dengan cara ditanam di bawah pohon kamboja. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan BB seberat 187,53 gram brutto yang ditaksir senilai Rp 300 juta.

Penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun oleh anggota dilapangan. Pengembangan informasi itu, petugas pun mengantongi identitas tersangka I Ketut MS yang tinggal di Jalan Perumahan Sekar Prima IB Trengguli, Banjar Tembau Tengah, Desa Penatih, Denpasar Timur. Sehingga, anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan pengerebekan didalam rumah tersebut. Hasil pengrebekan, petugas menemukan I Ketut MS bersama rekannya I Kadek S serta BB berupa tiga paket shabu yang sudah dilakban dan dibiarkan tergeletak diatas lemari. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan BB aluminium foil, dua buah brankas berbentuk buku, empat unit hp, sedotan pipet warna kuning, satu buah isolasi, satu buah korek gas, dua buku rekapan kecil, buku tabungan BCA dan satu botol warna putih berisi sendok pipet  plus pipa kaca, “Saat digrebek, kedua tersangka ini berada didalam kamar rumah itu. Sehingga dilakukan pengeledahan dan mengamankan BB tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky
Widjaja, Jumat (15/12) sore.

Dari hasil introgasi dilapangan, tersangka I Kadek S ini memiliki barang laknat tersebut. Hanya saja, ia menyembunyikannya di pekarangan rumahnya yang terletak di Jalan Antasura Perumahan Nangka Permai, Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara. Petugas pun menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Nah, menurut I Kadek S, bahwa shabu miliknya itu disembunyikan dibawa tanah tepat dibawa pohon Kamboja disamping kandang ayamnya. Anggota bersama tersangka langsung menggali lokasi dan menemukan BB sebagaimana yang dimaksud oleh tersangka itu.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 24 paket yang dibungkus lakban diduga narkotika jenis shebu, 13 paket kecil bungkus lakban merah, 2 paket besar bungkus lakban merah, 6 paket besar bungkus lakban hitam, 16 paket bungkus lakban hijau, 15 paket kecil bungkus lakban coklat, 11 paket bungkus lakban biru, “Jadi barang laknat itu sudah dibungkus secara terpisah oleh tersangka I Kadek S. Semuanya didapat dari dalam tanah yang digali oleh tersangka ini untuk mengelabui petugas kita.

Untungnya, anggota berhasil melakukan introgasi mendalam, sehingga tersangka mengakui semuanya,” terang Hengky seraya mengatakan tersangka dan BB dikeler ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba. Prihal asal usul narkoba, Kombes Hengky mengaku masih melakukan pendalaman. Terkait total barang bukti yang diamankan, dari TKP pertama seberat 3,92 gram bruto dan TKP ke II, seberat 183, 61 gram. Sehingga, total keseluruhannya 187,53 gram bruto. “Semuanya masih kita kembangkan di Mapolda. Saat ini masih ditelusuri penyuplai narkoba tersebut,” tungkasnya. *dar

Komentar