nusabali

Dua Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk, Satu DPO

  • www.nusabali.com-dua-anggota-sindikat-curanmor-dibekuk-satu-dpo

Anggota Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus dua orang sindikat pelaku tindak pidana pencuri motor yang biasa beraksi di kawasan Kuta, Badung.

Biasa Beraksi di Kawasan Kuta dan Sekitarnya


DENPASAR, NusaBali
Kedua tersangka masing-masing bernama,Tegu Haryanto, 24 dan Agus Wijaya, 35 ditangkap dilokasi berbeda pada Minggu (10/12) sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi terakhir keduanya dilakukan di depan Restoran La Planca di Jalan Double Six, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban, Febry Indro Prasetyo yang mengaku kehilangan sepeda motor dari parkiran La Placa Seminyak, Kuta, Badung, Jumat (24/11) lalu. Korban yang saat itu sedang menikmati akhir pekan dilokasi tersebut memarkirkan motor Vario warna putih dengan nomor polisi DK 8543 DI. Namun, saat hendak pulang, korban yang tinggal di Denpasar ini kaget mengetahui motornyaa sudah raib, “Atas kejadian itu, keesokan harinya si korban melaporkannya ke Mapolsek Kuta untuk ditindaklanjuti,” jelasnya Kompol Sumara, Selasa (13/12) siang kemarin.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim yang dipimpin langsung Panit I, Iptu Budi Artama terjun kelapangan untuk melakukan olah TKP. Selain itu, petugas juga mendalami keterangan sejumlah saksi serta mencari kamera pengawas diseputaran lokasi. Sehingga, petugas mengantongi ciri-ciri tersangka. Dalam penyelidikannya, petugas yang melakukan identifikasi terhadap para pelaku didalam rekaman itu buntu, “Bahkan, beberapa kali berusaha mengejar, kedua pelaku ini berhasil meloloskan diri. Sehingga, kita sedikit kesulitan untuk menangkap. Keduanya ini tergoloing sangat licin,” terangnya.

Dua pekan pasca penyelidikan itu, anggotanya mendapat informasi motor yang diduga hilang di La Planca itu berada dikawasan Monang-maning, Denpasar Barat. Petugas pun turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. Nah, terungkap jika pengendara motor hasil curian itu tidak sesuai dengan ciri-ciri yang terekam. Sehingga, dugaan kuat sudah dijual oleh para pelaku dan dibawa oleh peengendara Agus Wiajaya ini, “Kami pun menghadang si pengemudi motor tersebut dan menanyakan surat-suratnya. Pengakuan pengendara itu, jika motor dibeli dari seorang temannya bernama Tegu Hariyanto,” ujarnya.

Dalam penyelidikan itu, tim kembali bergerak sesuai pengakuan Agus Wijaya ini dan menuju Jalan Pulau Belitung. Nah, pada Minggu (10/12) sekitar pukul 23.00 Wita tersangka berhasil diamankan. Menariknya, tersangka mengaku jika dirinya beraksi bersama dengan rekannya bernama Rizal. Setelah berhasil menjual motor seharga Rp 2.700.000, hasil penjualannya dibagi dua, “Tersangka Haryanto mendapatkan satu juta saja. Sisanya di rekannya si Rizal yang masih DPO ini. Ya, kegunaan uangnya untuk sewa kosan dan sisanya biaya hidup,” tungkas perwira melati satu ini seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar

Komentar