nusabali

Hari Ini, Mas Sumatri Ditetapkan Jadi Bupati Terpilih

  • www.nusabali.com-hari-ini-mas-sumatri-ditetapkan-jadi-bupati-terpilih

Gugatan hasil Pilkada Karangasem 2015 yang diajukan pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati alias Paket SMS ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (25/1). 

Gugatan Pilkada Karangasem yang Diajukan Paket SMS Ditolak MK

JAKARTA, NusaBali
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Wayan Arta Dipa alias Paket MasDipa (yang diusung NasDem-Hanura-PKPI-Demokrat) segera ditetapkan KPU sebagai Bupati-Wakil Bupati Karangasem 2016-2021 terpilih.

Putusan sidang sengketa hasil Pilkada Karangasem 2015 di Gedung MK di Jakarta, Senin kemarin, dibacakan langsung Ketua MK Arief Hidayat. Gugatan yang diajukan Paket SMS ditolak lantaran tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 terkait perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak. 

"Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Karangasem, Red) dan eksepsi pihak terkait (Paket MasDipa) mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief Hidayat yang saat membacakan putusan kemarin didampingi didampingi 8 Hakim MK lainnya: Dewa Gede Palguna, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Paket SMS meminta batalkan hasil rekapitulasi perolehan suara atau meminta KPU Karangasem untuk melakukan pemilihan ulang, lantaran perolehan suara peraih suara terbanyak diperoleh dengan cara tidak sah. Namun, ini semua telah dibantah oleh pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari, dalam sidang di Gedung MK, 13 Januari 2016 lalu. Justru gugatan pemohon dianggap tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing). Pihak termohon, yakni KPU Karangasem, juga berpendapat serupa, bahwa gugatan pemohon tidak memiliki legal standing. 

Dalam sidang putusan di Jakarta, Senin kemarin, majelis hakim MK menjelaskan penduduk Karangasem mencapai 539.640 orang. Dengan jumlah penduduk sebesar itu, gugatan bisa diajukan jika perolehan suara paling banyak selisih 1 persen. 

Sedangkan dalam Pilkada Karangasem, 9 Desember 2015, Paket SMS memperoleh 77.507 suara, sementara Paket MasDipa mendominasi 104.560 suara. Berdasarakan data tersebut, maka batas maksimum perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 1 persen dikali 104.560 suara = 1.046 suara. Namun faktanya, perbedaan suara pemohon (SMS) dan pihak terkait (MasDipa) adalah 27.053 suara atau sebesar 25,87 persen, sehingga jauh melebihi batas maksimal. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal PMK 1-5 Tahun 2015. Oleh karena itu, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan legal standing adalah beralasan menurut hukum,” tandas Arief Hidayat.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Senion kemarin, Cabup Karangasem Wayan Sudirta hadir bersama kmuasa hukum Paket SMS, Aan Eko Widiarto. Sedangkan pihak terkait dihadiri kuasa hukum Paket MasDipa, Taufik Basari. Sementara pihak termohon menghadirkan langsung Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa. Bahkan, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi juga hadir dalam sidang kemarin. 

Seusai persidangan kemarin, Wayan Sudirta didampingi kuasa hukumnya Paket SMS, Aan Eko Widiarto, memaparkan putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Karangasem 2015 mengecewakan. “Kami kecewa dengan putusan ini. Walau begitu, kami terima dengan besar hati. Sebab MK berpegang pada Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Namun, kami menyayangkan MK tidak memperhatikan yurisprudensi yang berbicara tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dibuatnya,” cetus Sudirta yang juga mantan anggota DPD RI Dapil Bali dua periode (2004-2009, 2009-2014).

Sang kuasa hukum, Aan Eko Widiarto, juga menyayangkan suara 100 persen yang sah tidak diakui. Seharusnya, untuk menentukan perbedaan selisih suara, 100 persen suara sah dibagi tiga. “Bukan 1 persen dikali suara pemenang,” tandas Aan Eko. Meski demikian, Sudirta kemarin langsung mengahmpiri pihak termohon (KPU Karangasem) dan pihak terkait (kubu Paket MasDipa). Sudirta menyalami mereka semua. 

Selanjutnya...

Komentar