nusabali

Wedakarna Dilaporkan ke Bareskrim Polri

  • www.nusabali.com-wedakarna-dilaporkan-ke-bareskrim-polri

Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, dilaporkan Ismar Syafrudin ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/12), terkait dugaan persekusi yang dialami Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali.

Hormati Proses Hukum, Wedakarna Rencana Lapor Balik


JAKARTA, NusaBali
Setelah dilaporkan, Arya Wedakarna pun berencana laporkan balik Ismar Syafrudin atas tuduhan pencemaran nama baik. Ismar Syafrudin mengaku laporkan Arya Wedakarna atas nama pribadi sebagai warga negara yang peduli terhadap keamanan negara dan cinta NKRI serta Pancasila. "Salah satu yang saya laporkan adalah Bapak Arya Wedakarna. Beliau salah satu anggota DPD RI. Setelah saya lihat FB beliau, ternyata luar biasa kebenciannya terhadap hal-hal berbau syariah. Itu terlihat dari unggahan beliau tanggal 1 dan 3 Desember," ujar Ismar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.

Selain Wedakarna, Ismar juga melaporkan beberapa orang lagi yang diduga pelaku persekusi UAS, yakni I Gusti Agung Ngurah Harta, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gus Yadi atau Agus Priyadi, Mocha Jatmika, dan Arif. Mereka dilaporkan terkait UU Ormas dan ITE. Ismar membawa bukti video yang beredar dan video yang tidak beredar untuk memperkuat laporannya.

"Ada video yang di depan kamar Pak Ustad, itu sangat luar biasa menyakitkan bagi kami. Kemudian ada video saat mereka melakukan dialog. Katanya mereka tidak memaksa, disitu sudah sangat jelas Pak Ustadz tidak bisa bicara. Ketika bicara, diteriaki macam-macam," katanya.

Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah menerima laporan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, yang melaporkan Senator Arya Wedakarna yang dianggap berperan dalam aksi penolakan UAS di Bali. "Hari ini (kemarin) kami menerima laporan tersebut. Yang menerima Sekretariat BK DPD RI. Laporan itu segera kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua BK DPD RI, Hendri Zainuddin.

Hendri menjelaskan, mekanisme BK DPD RI adalah memanggil terlebih dulu pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Mereka akan dimintai keterangan mengenai masalah tersebut. "Untuk pemanggilannya, belum kami jadwalkan. Nanti setelah reses selesai, kami agendakan," ujar Senator asal Sumatra Selatan ini.

Menurut Hendri, sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI nanti tergantung dari hasil yang diperoleh dari keterangan pihak-pihak terkait dan cek ke lapangan. Bentuk sanksi mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara definitif. “Kalau pemberhentian sementara, bisa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai Senator selama 6 bulan.”

Sementara itu, Arya Wedakarna menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri maupun laporan ke BK DPD RI. Menurut Wedakarna, tidak ada bukti-bukti keterkaitan dirinya dengan aksi persikusi di Bali.

"Yang pasti, saya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Saya juga akan hadapi, walau sesungguhnya tidak ada bukti-bukti keterkaitan saya dengan aksi persekusi dan menolak UAS serta menghasut masyarakat," tegas Wedakarna saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.

Soal Ismar Syafrudin melaporkan dirinya dengan menyertakan bukti unggahan di media sosial pada 1 dan 3 Desember 2017 lalu yang dianggap menebar kebencian, menurut Wedakarna, tidak masalah. Anggota Komite III DPD RI ini menegaskan status di FB pada 1 dan 3 Desember 2017 itu justru untuk meredam.

"Kalau dibaca baik-baik, itu meredam karena masalah penolakan UAS sudah dilakukan oleh ormas lain sebelum tanggal 1-3 Desember dan telah menyebar ke mana-mana. Saya meminta aparat untuk mengawal kasus itu," tegas Wedakarna yang Senator peraih suara terbanyak dari Dapil Bali dalam Pileg 2014.

Wedakarna pun berencana melaporkan balik Ismar ke pihak berwenang atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, Ismar telah menuduh tanpa dasar. Untuk laporan balik, kata Wedakarna, pihaknya melihat situasi dan kondisi nanti, apakah dilakukan di Polda Bali atau Bareskrim Mabes Polri. Wedakarna akan menyiapkan semua dokumen untuk laporan balik, juga tim kuasa hukum yang akan mendampinginya.

"Yang dituduhkan itu tidak berdasar. Saya tidak ada di lokasi, saya tidak ada kaitan dengan persekusi. Seharusnya, mereka lebih fokus kepada lima organisasi yang memang secara terbuka menolak. Sebagai anggota DPD RI, tidak semua masalah berkaitan dengan agama Hindu maupun kegiatan-kegiatan agama di Bali harus saya ketahui. Saya rasa, ini ada tendensi politik tinggi menjelang tahun politik," tuding Wedakarna.

Mengenai adanya laporan ke BK DPD RI, Wedakarna mengaku sudah mengetahui hal itu. Dirinya juga telah komunikasi melalui grup WA anggota DPD RI. Wedakarna pun siap menghadapi laporan itu, karena dirinya tidak bersalah. Wedakarna sendiri belum tahu kapan jadwal pemanggilan ke BK DPD RI. *k22

Komentar