nusabali

Nongkrong di Bar, Pengangguran Gasak Iphone Bule

  • www.nusabali.com-nongkrong-di-bar-pengangguran-gasak-iphone-bule

Seorang pemuda pengangguran bernama, Yuda Purnama Jaya, 23, ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kuta Utara di Jalan Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Minggu (26/11) lalu.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pria yang tinggal di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kec Kediri, Badung ini karena melakukan aksi pencurian sebuah Iphone milik wisatawan Belanda, David Pierre Micheal Baker, 49. Menariknya, untuk memuluskan aksinya, tersangka berpura-pura nongkrong di bar sembari melirik calon korbannya.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada 23 Nobember lalu. Dimana, tersangka berpura-pura nongkrong di Bar Old Man, Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung yang banyak dikunjungi wisatawan. Nah, tersangka yang tidak memiki pekerjaan tetap ini mengawasi setiap gerak-gerik wisatawan yang ada didalam ruangan itu, setelah menemukan targetnya, ia pun beraksi. Tersangka ini mencuri satu buah HP milik wisatawan asal Belanda, David Pierre Micheal Baker, 49, yang sedang duduk disebuah meja. "Tersangka dengan muda mengambil Iphone milik wisman itu. Pasalnya, Iphone luput dari pengawasan setelah rekan korban meninggalkan meja dan menuju toilet," jelasnya, Rabu (6/12).

Usai mengambil Iphone, tersangka langsung kabur tanpa meninggalkan jejak. Sementara, korban yang panik mendapati alat komunikasinya raib berusaha mencari. Namun, Iphone itu sudah tidak ditemukan lagi. Selanjutnya, peristiwa pencurian itu pun dilaporkan ke Maplsek Kuta Utara untuk ditindaklanjuti. Anggota yang mendapat laporan turun ke TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi. Selain itu, dianalisa rekaman kamera pengawas. Nah, hasil penyelidikan itu pun mengantongi identitas tersangka yang sering nongkrong dilokasi, "Setelah itu kita dalami lokasi tempat tinggalnya. Tapi, tersangka ini tidak ada disana. Nah, selanjutnya disangong diseputaran Jalan Batu Bolong. Barulah kita mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek," katanya.

Dari pengakuan tersangka, barang hasil curiannya sudah dijual kepada rekannya seharga Rp 1,200.000. Sementara, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang serta keperluan pribadi lainnya. Untuk mempertangungjawabkan  perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara "Akibat ulah tersangka ini, korban mengalami kerugian mencapaoli 15 juta. Iphone yang digasak merupakan seri terbaru," tungkasnya. *dar

Komentar