nusabali

Kurir Shabu Surabaya-Denpasar Dibekuk

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-surabaya-denpasar-dibekuk

“Anggota akhirnya membuka semua bagian dalam mobil dan menemukan enam paket besar shabu disembunyikan di filter AC,”

Tim Gabungan Amankan 563,80 Gram Shabu

DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan dari CTOC dan Dit Reserse Narkoba Polda Bali membekuk seorang kurir shabu bernama Jerico Roni, 32 di Jalan Raya Udayana, tepatnya di depan Polsek Negara, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (1/12) lalu. Dari tangan kurir shabu Surabaya-Denpasar ini diamankan 563,80 gram shabu.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menerangkan, terungkapnya kurir jaringan Surabaya, Jawa Timur – Denpasar ini berdasarkan penyelidikan anggota kepolisian dilapangan yang mengetahui akan ada narkoba dalam jumlah banyak yang masuk ke Bali. Informasi yang diterima akhir November itu pun ditindaklanjuti dengan menggali sejumlah Informasi tambahan prihal akses masuknya Narkoba itu. Sehingga, tim mengumpulkan sejumlah data dan ciri-ciri tersangka yang membawa barang haram itu. Kemudian, tim CTOC yang terus memantau pergerakan tersangka ini mengetahui masuk ke Bali melalui pelabuhan Ketapang - Gilimanuk pada Jumat (1/12) lalu. Sehingga, tim langsung meningkatkan pengawasan di penyebrangan tersebut. Namun, dalam pelaksanaan dilapangan, ternyata tersangka yang menggunakan mobil Ertiga DK 1932 CH itu berhasil lolos di penyebrangan. Selanjutnya, tim yang berada dilapangan melakukan pengejaran mobil dan berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk mengelar razia dijalur umum itu. Nah, dalam razia itu, mobil milik
tersangka yang tinggal di Jalan Drupadi XII, Desa/Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur ini akhirnya ditahan oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan serta pengeledahan. "Tersangka ikut terjaring dalam razia ini. Sehingga, tim dilapangan melakukan pengeledahan serta mengambil keterangan prihal barang laknat itu," bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Rabu (6/12) siang.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka yang kesehariannya sebagai sopir Freelance ini ngotot tidak mengakui adanya narkoba yang dibawanya dari Surabaya itu. Bahkan, tersangka mengelak atas tuduhan keterlibatannya dalam bisnis haram itu. Meski demikian, anggota dilapangan yang sudah mengantongi kepastian adanya narkoba didalam mobil langsung melakukan pengeledahan. Menariknya, petugas yang melakukan pengeledahan diseluruh tempat yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menyembunyikannya. Anehnya, selama satu jam melalakukan, petugas tidak menemukan narkoba. "Kita cek semua ditempat yang biasa dipergunakan untuk menyembunyikan Narkoba, tapi, justru tidak ditemukan. Ya, anggota dilapangan tidak kehabisan akal untuk mengeledah mobil itu. Nah, dicurigai pada sebuah filter AC yang ada dijok belakang. Anggota akhirnya membuka semua bagian dalam mobil dan menemukan enam paket besar shabu disembunyikan di filter AC," jelas perwira bintang dua di pundak ini.

Tim kemudian mengamankan 6 bungkus plastik klip yang merupakan narkotika jenis Shabu dengan berat total mencapai ½ kilogram. Pun terhadap tersangka, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bali. Hanya saja, semenjak dilakukan pemeriksaan selama sepekan terakhir ini, tersangka tidak mengakui kepemilikan shabu yang ditemukan oleh anggota didalam mobil. Meski demikian, penyidik yang melakukan pemeriksaan menaikkan statusnya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Bali, Rabu (6/12) pagi. Hasil gelar itu, kepolisian memiliki bukti yang kuat terhadap penetapan tersangka, "Karena dari saat kita tangkap sampai saat ini, tersangka tidak mengakui. Iya berdalih bahwa ia hanya meminjam mobil rekannya dan tidak tahu menahu soal narkoba itu. Kalau pun begitu, kita tetap memiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka," bebernya lagi.

Saat ini, penyidik masih berusaha melakukan pendalaman terhadap tersangka yang tidak koperatif. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. "Saat ini masih ngak jawab. Dia tidak koperatif dan tidak mengakui shabu itu," tungkasnya. *dar

Komentar