nusabali

Sekolah Tak Perlu Bentuk Komite

  • www.nusabali.com-sekolah-tak-perlu-bentuk-komite

Sekolah yang punya siswa kurang dari 200 orang akan digabungkan dengan sekolah lain dengan sebutan komite gabungan.

Punya Siswa Kurang dari 200 Orang


SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Selasa (5/12) pagi, mengumpulkan puluhan pengurus komite di masing-masing gugus dan sekolah imbas di Buleleng. Rapat ini terkait merevitalisasi komite sekolah.

Dalam aturan baru, sekolah yang memiliki siswa di bawah 200 dinyatakan tak perlu membentuk komite sendiri. Sekolah yang punya siswa kurang dari 200 orang akan digabungkan dengan sekolah lain dengan sebutan komite gabungan. Hal tersebut disampaikan Kadisdikpora Buleleng Gede Suyasa. Dalam pembentukan komite gabungan itu akan disesuaikan dengan zona sekolah yang bersangkutan. Tentu saja komite gabungan ini akan melibatkan sekolah yang memiliki jarak yang dekat dan juga setingkat. Komite gabungan nantinya akan dikoordinir oleh Disdikpora.

Komite gabungan tersebut, jelas Suyasa, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menegaskan kepada seluruh pengurus komite untuk tidak coba-coba melakukan pungutan pada siswa maupun orangtua siswa. “Soal pungutan juga sangat rentan karena dalam perundang-undangan dilarang tegas dan dapat berdampak pada masalah hukum jika terbukti,” kata dia.

Dia mengingatkan agar komite sekolah bisa berjalan lurus dan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dalam revitalisasi komite sekolah tersebut, dia menegaskan harus sudah siap diakhir bulan ini. Sehingga di awal tahun mendatang regulasi komite sekolah yang baru sudah dapat berjalan sesuai ketentuannya.

Suyasa juga mengharuskan pengurus komite mampu membedakan aktivitas dalam upaya penggalian dana. Termasuk dana yang merupakan bantuan, sumbangan atau pungutan. Sehingga ke depannya tidak ada yang salah kaprah dalam ketentuan regulasi dan yang berujung penolakan penerimaan sumbangan kepada sekolah. Padahal yang dilarang hanya pungutan.

Di akhir pertemuan, Suyasa meminta komite sekolah tidak mengkoordinasi kegiatan pengadaan pakaian seragam maupun buku pelajaran, dalam upaya penggalangan dana. Karena hal tersebut dilarang dan diatur dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dengan penjelasan tersebut pihaknya berharap ke depannya tidak ada aporan dan kasus pungutan yang dilakukan komite sekolah di Buleleng.*k23

Komentar