nusabali

Bobol Rumah, Kakak Beradik Diciduk

  • www.nusabali.com-bobol-rumah-kakak-beradik-diciduk

GR alias Y melompat pagar dan mengambil sejumlah harta benda milik korban. Sementara sang kakak, Agus Gede Swastika alias Agus Bali menunggu dan memantau situasi

DENPASAR, NusaBali

Kakak beradik bernama Agus Gede Swastika alias Agus Bali, 23 dan GR alias Y, 16, harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Barat. Pasalnya, kakak-adik ini kompak melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang terletak di Jalan Padang Gatas, Banjar Ling Balun, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Wayan Gede Oka Adnyana, 38 yang kehilangan harta bendanya dari rumah korban di Jalan Padang Gatas, Banjar Ling Balun, Padangsambian, Denpasar Barat pada awal bulan November lalu. Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan satu buah hp xiomi warna hitam , 3 kaung emas, 1 cicin emas dan satu ekor burung kacer plus sangkarnya. Peristiwa kehilangan berbagai harta milik korban ini saat ditinggal berbelanja. Nah, setelah mendapati rumah dalam keadaan berantakan, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Denbar, “Laporannya awal bulan November lalu. Selama ini kita lakukan penyelidikan, namun tidak menemukan saksi-saksi yang menguat diseputaran lokasi. Sehingga, kita membutuhkan waktu yang cukup lama menangkap kakak adik ini,” jelasnya di Mapolsek Denbar, Rabu (5/12) siang.

Dalam penyelidikan oleh anggota dilapangan, terungkap aksi kakak adik yang merupakan residivis kasus pencurian ini terekam di sebuah kamera pengawas yang jaraknya lumayan jauh dari lokasi kejadian. Rekaman itupun dianalisa oleh anggota serta mensinkronkan dengan keterangan sejumlah saksi. Walhasil, pada Kamis (30/11) lalu, petugas berhasil mengidetifikasi kedua pelaku ini. Selanjutnya dilakukan penangkapan dilokasi persembunyian mereka disebuah kos-kosan Jalan Gunung Lebah III, Nomor 10, Denpasar Barat. Kakak-adik ini ditangkap tanpa perlawanan dari lokasi itu dan mengakui perbuatannya, “ Selanjutnya, kedua tersangka dikeler ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman serta menelusuri hasil kejahatan mereka,” beber lulusan Akpol 2012 ini.

Dari pengakuan kedua tersangka, burung, emas dan HP milik kiorban sudah dijual kepada seseorang dikawasan Jalan Gunung Lebah. Sehingga, anggota kembali mencari BB dan mengamankannya. Selain itu, keterangan kedua tersangka juga digali prihal aksi mereka. Menurut keduanya, aksi tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik. Adapun peran mereka yakni GR alias Y melompat pagar dan mengambil sejumlah harta benda milik korban. Sementara sang kakak, Agus Gede Swastika alias Agus Bali menunggu dan memantau situasi diluar tembek rumah korban itu, “Setelah melakukan aksi, keduanya menjual hasil curiannya itu kepada seorang wanita. Nah, hasilnya dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” tungkasnya seraya mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *dar

Komentar