nusabali

Lawan Polisi, Tangan Patah, Kaki Didor

  • www.nusabali.com-lawan-polisi-tangan-patah-kaki-didor

Penangkapan Residivis yang Terlibat 7 Aksi Pencurian

DENPASAR, NusaBali

Seorang residivis kasus pencurian bernama Muhamad Doratun, 36, dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat karena kembali terlibat dalam tujuh kasus pencurian di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Polisi sendiri harus melumpuhkan kaki residivis asal Pegayaman, Buleleng ini karena nekat melawan polisi hingga tangannya patah.

Ditangkapnya tersangka asal Pengayaman, Sukasada, Buleleng ini lantaran melakukan 7 kali aksi pencurian disejumlah lokasi diwilayah Denpasar. Menariknya, saat dilakukan penangnakan, tersangka sempat melawan dan berduel dengan petugas hingga tangan patah. Bahkan, ia juga hendak melarikan diri. Beruntung, anggota langsung melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki kirinya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena didampingi Kanir Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan di Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Nomor 29, Denpasar Selatan, Selasa (28/11) lalu. Selain menangkap reisidivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polres Buleleng ini, anggotanya juga mengamankan rekannya selaku joki bernama Irwan Bima, 33.

Diciduknya joki yang merupakan pecatan TNI tersebut lantaran terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya bersama Muhamad Doratun. Selain itu, empat orang penadah hasil curian, masing-masing bernama Abdussalam, 28, Jimmy Alexsus Damanik, 33, Yuyun Sri Wahyuni, 40 dan Senah Anggraini, 29 turun diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat. Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi AG 2963 CH warna hitam sebagai penunjang aksi kejahatan, satu buah STNK sepeda motor beserta kunci, satu buah handphone merk oppo F1s warna gold, satu buah handphone vivo warna gold, satu buah handphone huawei warna gold, satu buah handphone samsung j5 warna Putih dan satu buah handphone J7. “Semuanya kita tangkap. Siapapun yang terlibat, kita akan amankan sesuai dengan peran mereka masing-masing. Otaknya ini residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (4/12) siang.

Dijelaskannya, ditangkapnya Muhamad Doratun, warga asal Pengayaman, Sukasada, Buleleng ini berawal dari laporan yang masuk di Polsek. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan tempat tinggalnya kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan. Pada saat disergap, pelaku justru melawan hingga terjadi pergumulan dengan anggota di rawa-rawa. Pergulatan hebat yang berlangsung lima menit itu menyebabkan tangan kanan tersangka ini patah. Bukannya menyerah, tersangka justru berusaha kabur dari petugas yang berada dilapangan, “Karena tidak mengindahkan peringatan dan membahayakan keselamatan anggota, kaki kiri tersangka terpaksa kita tembak. Ini semua karena tidak mengindahkan peringatan. Makanya kita mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (28/11) lalu itu, anggota langsung membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Nah, dari pengakuannya itu, tersangka sudah melakukan pencurian di tujuh TKP yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Aksinya dilakukan sejak Mei sampai November 2017 dengan modus mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Dalam setiap aksinya, tersangka mengajak rekannya yang merupakan pecatan TNI sebagai joki alias membawa sepeda motor. Sehingga, tersangka Irwan Bima ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa pada hari itu juga, “Kita tarik satu persatu orang yang terlibat ini dari tempat berbeda. Rekannya sebagai joki diamankan dikosannya. Sementara, yang penadah ditarik dari rumah mereka masing-masing saat penangkapan tersangka itu hingga hari ini dan dibawa ke Mapolsek Denbar untuk di BAP,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa ia bersama rekannya itu menyasar rumah yang kondisinya sepi maupun ada penghuni. Bahkan, di salah satu rumah, tersangka dengan leluasa melakukan pencurian karena korban terlelap. Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Nah, setelah berhasil masuk, dengan leluasa mengasak sejumlah barang berharga. Selanjutnya, tersangka menjual barang hasil curian tersebut kepada penadah dengan harga Rp 400.000 hingga Rp 500.000 untuk satu HP, “Uang hasil kejahatan mereka ini untuk biaya kehidupan sehari-hari. Sisanya untuk foya-foya,” katanya seraya mengakui tersangka baru mengakui 7 TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka Muhamad Doratun dan Irwan Bima dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dan 3e dan 4e dengan ancaman 7 tahunn penjara. Sementara, 4 orang penadah terancam dengan pasal 480 KUHP. *dar

Komentar