nusabali

Dampak Aktivitas Galian C, Jalan Benyah Latig di Pendem

  • www.nusabali.com-dampak-aktivitas-galian-c-jalan-benyah-latig-di-pendem

Jalan aspal sepanjang 500 meter lebih di Lingkungan/Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, yang menjadi jalur tembusan menuju Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dalam kondisi benyah latig (hancur).

NEGARA, NusaBali

Hancurnya jalan kabupaten ini akibat dampak aktivitas galian C di lingkungan setempat. Senin (4/12), jalan yang hancur lebur mulai dari pertigaan dekat Bendung Pendem hingga memasuki pertigaan Balai Tempek V Lingkungan Pendem atau dekat lokasi galian C. Selain bergelombang dan berlubang, hampir seluruh permukaan jalan dipenuhi material tanah. Tak ayal ketika terjadi hujan, ruas jalan yang hancur ini becek dan licin.

Beberapa warga setempat mengatakan, kerusakan jalan di wilayahnya ini, terjadi sejak ada galian C yang beroperasi sekitar setahun lalu. Hampir setiap hari, truk bermuatan tanah lalulalang. Warga sangat keberatan dengan akvitivas galian C tersebut, namun ewuh pakewuh karena pemilik galian C tersebut merupakan warga setempat. “Kadang sulit ngomong. Tetapi dijanjikan nanti tahun 2018 akan diperbaiki. Kami cuma bisa menunggu,” kata salah seorang warga yang minta namanya tak ditulis di koran.

Menurutnya, agar tidak terlalu membahayakan pengguna jalan, warga secara swadaya menutup sejumlah titik lubang jalan dengan menggunakan batu pecahan. “Ya daripada membahayakan. Karena terus dilewati, batunya sering lepas, dan kadang kami rapikan lagi. Soalnya takut juga banyak anak-anak naik motor lewat,” ujarnya.

Lurah Pendem I Wayan Putra Mahardika, menuturkan galian C di wilayahnya tersebut sudah memiliki izin. Izin dari Pemprov Bali itu sudah keluar sebelum dirinya menjadi lurah. Mengenai kerusakan jalan karena aktivitas galian C, sempat dijajagi pihak Satpol PP Provinsi Bali serta Kabupaten Jembrana, dan sudah ada pernyataan kesanggupan pengelola untuk memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

“Kalau tidak salah, itu izinnya sampai tahun 2018. Nanti kami dari kelurahan mengawal pernyataan yang sudah dibuat dengan pihak Pol PP itu,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana I Wayan Darwin, dikonfirmasi terpisah, mengaku sudah mendengar laporan mengenai kerusakan jalan di Pendem akibat dampak galian C. Menurutnya, jalan yang rusak di Pendem itu memang wewenang kabupaten. Namun, pihaknya belum dapat memastikan, apakah perbaikan terhadapan kerusakan jalan di Pendem itu masuk dalam APBD 2018.

Sebenarnya, kata Darwin, dalam masalah kerusakan jalan terdampak aktivitas galian C yang untuk izinnya dikeluarkan Pemprov Bali ini perlu dikoordinasikan pihak desa/kelurahan dengan pengelola mengenai tanggung jawab dampak terhadap lingkungan sekitar. *ode

Komentar