nusabali

Terima LHP Keuangan 2016, DPRD Segera Buat Rekomendasi

  • www.nusabali.com-terima-lhp-keuangan-2016-dprd-segera-buat-rekomendasi

DPRD Buleleng ikut menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali.

SINGARAJA, NusaBali
Dewan punya waktu 60 hari menindaklanjuti LHP tersebut. LHP dengan tujuan tertentu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Selasa (28/11), di Kantor BPK RI, Denpasar. LHP diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Surpiatna bersama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Gede Supriatna mengatakan LHP itu akan segera ditindaklanjuti. Hanya saja, apa menjadi temuan dan harus ditindaklanjuti, Supriatna belum bisa memberikan keterangan. “Kami belum tahu isi dari LHP itu. Nanti kami pelajari dulu, kemudian dibahas bersama pimpinan dan anggota. Setelah itu baru kami bisa keluarkan rekomendasi agar temuan yang disarankan oleh BPK itu bisa ditindaklanjuti segera oleh Eksekutif,” katanya.

Dijelaskan Pemkab Buleleng memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh BPK melalui LHP. Sebelum waktu tersebut, pihak dewan sudah membahas untuk terbitkan rekomendasi. “Ada waktu 60 hari menindaklanjuti LHP itu. Sebelum itu kita menghasilkan kajian yang nanti direkomendasikan kepada Eksekutif,” imbuh politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho mengatakan, BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan, kinerja pemerintah daerah dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasar amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Berdasarkan amanat UU tersebut, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilaksanakan diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja pemerintahan daerah. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu lebih menitik beratkan pada hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigativ, serta pemeriksaan pengendalian internal pada pemerintahan daerah. “Poin-poin yang menjadi kelemahan terkait hasil pemeriksaan tersebut, segera di tindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP di terima,” katanya. *k19

Komentar