nusabali

Sudah Kandaskan 83 Gugatan Pilkada

  • www.nusabali.com-sudah-kandaskan-83-gugatan-pilkada

Tanpa melihat eksepsi dan fakta lain, para hakim konstitusi akan langsung menolak saat melihat selisih suara sudah lebih dari jumlah yang ditentukan.

Pasal 158 UU Pilkada, Senjata Ampuh Hakim MK

JAKARTA, NusaBali
Sebagian besar gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah kandas. Sudah lebih dari separuh dari total 147 gugatan telah ditolak. Adanya ketentuan baru, yakni Pasal 158 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi senjata ampuh untuk mengandaskan gugatan para pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. 

Hingga, Jumat (22/1) terhitung sudah 83 gugatan kandas, sebagian besar karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 tentang ambang batas maksimal selisih suara yang bisa diajukan ke MK.

Para hakim konstitusi langsung menolak puluhan gugatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158. Tanpa melihat eksepsi dan fakta lain, para hakim konstitusi akan langsung menolak saat melihat selisih suara sudah lebih dari jumlah yang ditentukan. Para pihak pemohon akan langsung dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) saat jumlah selisih suaranya melebihi ambang batas yang ditentukan. Karena tidak memiliki kedudukan hukum, secara otomatis gugatannya akan ditolak MK.

"Mengadili, menyatakan, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Dua permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat setiap membacakan amar putusan yang gugatannya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 dilansir detik.com.

Faktanya, sebagian besar gugatan sengketa Pilkada tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158. Hingga akhirnya, puluhan gugatan langsung kandas pada sidang dismissal. Seperti yang terjadi pada persidangan,Jumat (22/1), dari 23 gugatan sengketa Pilkada yang disidangkan, mahkamah hanya mengabulkan satu gugatan, yakni sengketa Pilkada Halmahera Selatan. Bahkan, dalam putusannya, mahkamah memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Kini masih tersisa beberapa gugatan yang akan disidangkan pada, Senin (25/1). Pada persidangan dismissal terakhir itu, diprediksi majelis hakim konstitusi akan kembali menolak sebagian besar gugatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158. Salah satu daerah yang mendapatkan jadwal sidang pada, Senin (25/1), yakni Pilkada 

Karangasem. Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Karangasem optimis gugatan dari pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS) akan gugur, apalagi dalam sejumlah putusannya MK konsisten menggunakan pasal 158 UU No 08 tahun 2015 tentang selisih persentase suara yang gugatannya bisa dimohonkan ke MK.

“Saya amati setelah 70 gugatan yang sudah diputus, MK konsekuen menggunakan pasal 158 UU No 08 tahun 2015. Itu berarti, optimis gugatan SMS ditolak. Bahkan kami agendakan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, 28 Januari sesuai hari baik,” ujar Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa didampingi Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana di Amlapura, Kamis (21/1). 7

 
SYARAT PENGAJUAN SENGKETA PILKADA
(Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada)

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta, maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta, maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta, maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta, maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kab/kota jumlah penduduk kurang dari 250 ribu, maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kab/kota jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu, maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kab/kota jumlah penduduk 500 ribu-1 juta, maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kab/kota jumlah penduduk lebih dari 1 juta, maksimal selisih suara 0,5 persen.

Komentar