nusabali

Angkut Fosil Karang Ilegal, Sopir Ekspedisi Diamankan

  • www.nusabali.com-angkut-fosil-karang-ilegal-sopir-ekspedisi-diamankan

Sopir sebuah jasa ekspedisi, Slamet Cahyono, 35, asal Nganjuk, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (26/11) sekitar pukul 07.45 Wita.

NEGARA, NusaBali

Cahyono yang mengemudikan mobil box nopol L 9079 UK ini kedapatan mengangkut puluhan paket berisi fosil karang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan Karantina. Petugas menemukan sebanyak 38 paket yang terdiri dari 18 kemasan peti kayu dan 20 kardus yang penuh berisi fosil karang. Selain fosil karang, juga ditemukan tumbuhan karang yang dicurigai akar bahar. Namun ketika ditanyakan dokumen kesehatan Karantina dari Kantor Karantina Ikan di Ketapang, sang sopir tidak dapat menunjukkannya.

“Dari pengakuan sopir, dia hanya mengantar paket. Paket yang berisi fosil karang dan tubuhan karang diduga akar bahar itu diambil dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan pengiriman Ubud, Gianyar,” kata Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu kemarin.

Penanggungjawab Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk I Wayan Diana Saputra, mengaku masih mengecek mengenai karang yang sudah mengeras terbut. Apakah memang fosil ataupun hanya semacam tempelan biasa, masih didalami. Namun untuk tumbuhan karang yang dicurigai akar bahar, menurutnya sudah dipastikan bukan akar bahar. “Kalau dari hasil penyelidikan kami, sesuai dengan penerima barang di Ubud yang sempat kami hubungi, karang-karang ini digunakan sebagai bahan kerajinan,” ujarnya.

Karena belum dilengkapi dokumen kesehatan Karantina, keberadaan karang bersangkutan masih diawasi melalui BKI Denpasar. “Ya kami sudah minta diawasi rekan di Denpasar, biar tidak diolah ataupun diedarkan dulu sebelum dilengkapi dokumen kesehatan Karantina dari daerah asalnya. Kami berikan waktu tiga hari untuk mengurusnya,” kata Diana Saputra. *ode

Komentar