nusabali

BKI Gagalkan Penyelundupan Lobster

  • www.nusabali.com-bki-gagalkan-penyelundupan-lobster

Petugas di Pos I Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster jenis mutiara yang hendak diseberangkan ke Jawa, Minggu (11/10) dini hari.

Aksi penyelundupan ini diduga dilakukan para sindikat.

NEGARA, NusaBali
Ribuan benih lobster bernilai ratusan juta rupiah ini diangkut dengan mobil pick up L 300 nopol P 8906 VG dikemudikan Subandrio, 40, warga Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi penyelundupan benih lobster ini terbongkar bermula dari informasi yang didapatkan BKI Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk, Sabtu (10/11) sekitar pukul 22.00 Wita. BKI menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi ke petugas kepolisian di Pos I Pelabuhan Gilimanuk. Selang 7 jam setelah informasi diterima, upaya Subandrio menyeberangkan ribuan benih lobster digagalkan. Ribuan ekor lobster tersebut ditaruh pada bagian bak dibungkus ke dalam 40 kantong plastik yang ditaruh dalam lima kardus rokok, dan ditutupi karpet. Di atas karpet ditumpuki kotak yang biasa digunakan sebagai tempat buah.

Penanggungjawab BKI Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk, Hidayat Husaini, mengatakan penyelundupan benih lobster bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015, tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Dalam aturan itu, tidak diperbolehkan melakukan ekploitasi berlebihan terhadap habitat laut tersebut. “Ini boleh dilalulintaskan ketika ukuran panjang kerapasnya mencapai 8 centimeter, dan tidak dalam kondisi sedang bertelur. Sedangkan ini kan benih, jelas bertentangan dengan aturan,” katanya Senin (12/10).

Saat dimintai keterangan, Subandrio mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku disuruh lelaki bernisial HR di Lembar, Lombok, untuk dikirimkan kepada BW di Desa Bulusan, Kecamatan Ketapang, Banyuwangi. “Ini masih kami koordinasikan untuk menangkap pelaku utamanya. Pelaku bisa dikenakan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang kelautan dan perikanan, ancaman sampai 6 tahun penjara atau denda sampai Rp 1,5 miliar,” terangnya.
Hidayat Husaini menambahkan, sempat ambil sampel dari salah satu kantong plastik. Dalam satu kantong plastik berisi 105 benih lobster. Jika per kantong plastik isinya sama, maka ada total 4.200 benih lobster yang hendak diselundupkan. Selanjutnya ribuan benih lobster itu dilepas ke lautan. “Beberapa ada yang mati. Sesuai ketentuan, harus kita lepas kembali ke habitatnya. Kita pilih lepas di perairan seputaran Selat Bali yang juga menjadi habitat lobster,” tambahnya.

Terkait tujuan penyelundupan benih lobster dipastikan murni bisnis. Aksi penyelundupan ini diduga dilakukan para sindikat. Dimana, benih lobster mutiara yang memang cukup banyak ada di daerah perairan Lombok ini dijual kepada sejumlah penyalur di Jawa untuk ekspor ke sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Vietnam.  “Biasanya ekspor dalam bentuk benih. Nanti di Vietnam dibesarkan untuk dijual kembali ke Indonesia. Selisihnya mencolok. Bibit lobster Rp 26.000 per kilogram, tapi kalau sudah besar bisa mencapai Rp 400.000 sampai Rp 700.000 per kilogram,” terang Hidayat Husaini.

Komentar