nusabali

Satpol PP Hentikan Pembangunan Kos

  • www.nusabali.com-satpol-pp-hentikan-pembangunan-kos

Penyegelan dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengantongi IMB serta tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP)

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel sekaligus menghentikan proses pembangunan kos-kosan mewah yang berada di kawasan Jalan Pura Demak, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (17/11).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman, mengatakan penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengantongi IMB serta tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan. Bangunan yang dirancang jadi kos-kosan ini memiliki dua lantai, dua blok, dan 18 kamar, bahkan di tengah-tengahnya dirancang berisi kolam renang yang baru saja dikerjakan.

Menurut Poniman, pembangunan tanpa IMB ini telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, sehingga harus ditindak dengan tegas. “Bangunan-bangunan liar tetap kita pantau dan bekerja sama dengan OPD terkait. Kita tetap memanggil para pemilik dan menyarankan agar segera mengurus IMB terlebih dahulu. Kalaupun mereka tidak menggubrisnya, kita juga sudah melayangkan surat teguran, intinya semua sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun masih membandel ya kita harus segel,” tegasnya.

Menurut Poniman, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. "Mereka jika mau mendirikan usaha itu tidak dilarang oleh pemerintah. Namun, masyarakat juga jangan lupa untuk menaati aturan yang ada. Sehingga, selain bisa mendirikan usaha dengan nyaman pemilik usaha juga lancar," jelasnya.

Dilain pihak, anggota DPRD Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra sebelumnya menyatakan sangat mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Denpasar ini. Politisi asal Puri Gerenceng Denpasar ini menekankan agar penegakan perda hendaknya dilaksanakan dengan merata dan tidak tebang pilih. Pasalnya, menurut Susruta saat ini masih ada beberapa bangunan yang belum mengantongi izin dan bahkan tidak akan mungkin mendapatkan izin, tetapi hingga saat ini masih dikerjakan.

"Saya sangat apresiasi tindakan tegas tersebut, tapi harus tegas ke semua, tidak tebang pilih, saat ini di kawasan Jalan Tantular Barat itu ada pembangunan di tanah non persil, sesuai aturan itu tidak akan mendapatkan izin, tapi belum ada tindakan tegas, jadi seharusnya itu juga ditindak," harapnya. *m

Komentar