nusabali

2 Proyek Miliaran Terancam Denda

  • www.nusabali.com-2-proyek-miliaran-terancam-denda

Alasannya, karena kendala AMP berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung, makanya belum diaspal.

NEGARA, NusaBali
Jelang akhir tahun 2017, pelaksanaan sejumlah paket proyek rehabilitasi jalan di Jembrana, molor. Seperti dua paket proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 3,082 miliar dan Rp 4,2 miliar, dikerjakan PT Adi Murti. Meski beralasan molor karena terdampak masalah aktivitas vulkanik Gunung Agung, di Karangasem, pihak rekanan yang berusaha menyelesaikan pekerjaannya ini, terpaksa dikenakan denda.

Berdasar pengamatan, Jumat (17/11), pengerjaan ruas jalan di wilayah Desa Baluk-Desa Tegalbadeng, Kecamatan Negara, menjadi salah satu bagian paket proyek rehabilitasi jalan nomor 18, tampak belum diaspal. Sementara, pengerjaan ruas jalan dengan panjang sekitar 2,740 kilometer yang mesti diaspal tersebut, baru selesai pemadatan batu agrerat dan  senderan sampingnya. Dari papan informasi yang terpasang di lokasi sekitar, proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, dengan kontrak nomor 03/JL.18-DAK/VII/2017 tertanggal 3 Juli 2017 itu, diberikan waktu pengerjaan selama 120 hari.

Menurut warga sekitar, Jumat kemarin, pemadatan agregat dan senderan sampingnya tersebut, sudah lama diselesaikan. Namun setelah ditinggalkan sejak sekitar hampir sebulan lalu, belum ada tanda-tanda pengaspalan. Dalam selang sekitar sebulan ini, jalan yang belum kembali dilanjutkan untuk diaspal itu, sudah dilalui kendaraan, sehingga beberapa permukaan pemadatan batu agregatnya tersebut, sudah mulai bergelombang. Terutama pada bagian kedua sisinya, yang tampak cekung mengikuti pola ban kendaraan roda empat.

Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Darwin, ketika dikonfirmasi Jumat kemarin, mengakui kalau pengerjaan ruas jalan di wilayah Desa Baluk menuju Desa Tegalbadeng, Kecamatan Negara, yang menjadi salah satu bagian paket proyek rehabilitasi jalan nomor 18 itu, terlambat dari batas akhir waktu kontrak pengerjaan. Kebetulan, rekanan penggarap paket proyek rehabilitasi jalan nomor 18 itu, juga merupakan penggarap proyek rehabilitasi jalan nomor 21, juga sudah terlambat dari batas akhir waktu kontrak pengerjaan. “Alasannya, ya karena kendala AMP (asphalt mixing plant/unit produksi aspalnya) berada di wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung, makanya belum diaspal,” katanya.

Namun berdasar hasil pengawasan, menurut Darwin, pihak rekanan yang menggarap dua paket proyek rehabilitasi jalan ini, mencakup cukup banyak ruas jalan di sejumlah wilayah Desa/Kelurahan di Jembrana ini, belakangan sudah mulai bertahap melakukan pengaspalan. Terkait ada pemadatan batu agregat sudah bergelombang, juga telah diminta agar diservice kembali sebelum diaspal. Satu sisi, karena sudah terlambat, sesuai arutan mengenai kontrak kerja, rekanan pun dipastikan tetap dikenakan denda, yakni seperseribu dari nilai kontrak per hari terhitung sejak mulai keterlambatan. “Denda tetap jalan. Masih kami hitung berapa nilai keterlambatannya. Tetapi kami targetkan, biar akhir November ini, sudah selesai dikerjakan,” ujarnya.

Pihak rekanan PT Adi Murti, Gede Cahyana, tidak menampik keterlambatan untuk proses pengaspalan tersebut. Karena  kebetulan AMP perusahannya berada di wilayah KRB Gunung Agung. Namun, sejak mulai diturunkan status aktivitas vulkanik Gunung Agung memasuki akhir Oktober kemarin, unit produksi aspalnya sudah dapat berjalan kembali, dan dalam sekitar empat hari ini, pihaknya sudah mulai bertahap melanjutkan pengaspalan, termasuk servis agar tidak bergelombang.  Menurutnya, untuk dua paket proyek rehabilitasi jalan yang dikerjakannya itu, tersebar. Paket 18, di antarnaya meliputi beberapa bagian  ruas jalan di wilayah Desa Banyubiru, Desa Baluk, dan Desa Tegalbadeng, Kecamatan Negara. Sedangkan Paket 21, meliputi beberapa bagian ruas jalan di wilayah beberapa Desa di Kecamatan Mendoyo, yakni Desa Mendoyo Dangin Tukad, Desa Pohsanten, Desa Pergung, Desa Delodberwah, serta beberapa Desa di Kecamatan Jembrana, yakni di Samblong, Kelurahan Sangkargung, dan Desa Perancak.*ode

Komentar