Ahli Tegaskan KUHP Baru Bisa Hentikan Perkara Kakanwil BPN Bali
DENPASAR, NusaBali.com-Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan termohon Polda Bali, pada Rabu (4/2).
Saksi ahli ahli hukum UHN I Gusti Bagus Sugriwa Dr Dewi Bunga, SH MH menjelaskan bahwa dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan penegakan hukum, terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan, yakni penentuan dan keabsahan.
Menurutnya, keabsahan berkaitan dengan waktu mulai berlakunya undang-undang, sedangkan penentuan berkaitan dengan waktu dimulainya tindakan oleh aparat penegak hukum.“Penentuan dan keabsahan merupakan dua hal berbeda yang harus dilihat secara cermat dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penegakan hukum,” jelas Dewi Bunga menanggapi pertanyaan kuasa hukum Made Daging terkait kapan mulai berlakunya KUHP baru.
Terkait jika adanya aturan baru yang lebih ringan atau bahkan menghapus ketentuan pidana tertentu, Dewi mengatakan perkara seharusnya dihentikan demi hukum sejak KUHP baru mulai berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam aturan baru, maka tersangka wajib dibebaskan.
Dewi Bunga menyatakan KUHP baru memberikan kewajiban etik sekaligus kewajiban hukum kepada aparat penegak hukum untuk menyesuaikan proses penanganan perkara dengan ketentuan terbaru. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, penghentian perkara merupakan kewajiban aparat penegak hukum. “Dalam situasi seperti itu, tersangka atau terdakwa pada prinsipnya tidak perlu melakukan tindakan apapun karena penghentian perkara menjadi kewajiban hukum aparat penegak hukum,” tegasnya.
Usai persidangan, Gede Pasek Suardika menilai keterangan ahli yang dihadirkan termohon justru memperkuat dalil pemohon. Ia menyebut substansi kesaksian ahli sejalan dengan dua ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak pemohon. “Kesaksiannya sangat jelas dan mencerahkan. Bahkan ahli dari termohon menyatakan sendiri bahwa perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum,” ujar Pasek.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali. Menurutnya, terdapat indikasi pemaksaan perkara oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti oleh penyidik, namun disebut bukan merupakan dokumen asli. Kondisi tersebut, kata Pasek, menimbulkan kekhawatiran proses hukum disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. “Kami tidak menuduh siapapun, tetapi kami khawatir proses ini hanya dijadikan pintu masuk untuk kepentingan pihak ketiga. Itu yang kami jaga agar tidak terjadi,” ujarnya.
Sidang lanjutan permohonan praperadilan diagendakan berlanjut pada Jumat (6/2) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, pemohon dan termohon.* adi
Komentar