Kena Jaring Satpol PP, Guide Ilegal Didenda Rp 3 Juta
GIANYAR, NusaBali.com - Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Rabu (4/2/2026). Dalam sidang tersebut, seorang pemandu wisata ilegal atau 'guide liar' dijatuhi denda Rp3 juta karena menjalankan aktivitas kepemanduan tanpa kartu tanda pramuwisata resmi.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak PN Gianyar itu dipimpin hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli, dengan Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait,. Terdakwa berinisial NG CM alias H diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata tanpa mengantongi kartu tanda pramuwisata (KTP) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kepariwisataan Bali.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 Wita, Jaksa dan PPNS Satpol PP Provinsi Bali menghadirkan saksi-saksi, masing-masing I Made Suwastika dan Wika Yulia Prima Dewi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi Bali yang hadir dalam sidang tersebut yakni Made Suadnya dan I Wayan Sukarmaja.
Setelah sidang sempat diskors sekitar 20 menit, persidangan kembali dilanjutkan pada pukul 12.00 Wita dengan agenda pembacaan amar putusan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 ayat (2) juncto Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 dengan ketentuan subsider dua minggu kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung melunasi denda melalui Kejaksaan Negeri Gianyar. Barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) dikembalikan kepada terdakwa. Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang dilaporkan berjalan tertib, aman, dan lancar.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap terdakwa bermula dari operasi penertiban yang dilakukan pada 22 Januari 2026 di kawasan Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan yang bersangkutan beraktivitas sebagai pemandu wisata tanpa lisensi resmi.
“Yang bersangkutan merupakan guide liar dan tidak memiliki KTP pramuwisata. Penertiban ini terus kami lakukan bekerja sama dengan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dalam rangka menjaga kualitas pariwisata Bali,” ujar Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Menurutnya, pemandu wisata tanpa lisensi berpotensi menyampaikan informasi yang keliru kepada wisatawan, baik terkait sejarah, budaya, maupun nilai-nilai kearifan lokal Bali. “Kalau tidak ber-KTP pramuwisata secara legal, kita khawatir informasi yang disampaikan ke wisatawan bisa keliru atau ngaur. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan pemandu wisata resmi memudahkan pengawasan serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran. Ke depan, Satpol PP Provinsi Bali juga akan menindaklanjuti dengan memanggil agen perjalanan yang mempekerjakan pemandu tanpa lisensi. “Kami tidak berhenti di sini. 'Travel agent' yang mempekerjakan guide tidak berlisensi akan kami panggil dan lakukan pembinaan agar ke depan benar-benar menggunakan guide yang resmi,” pungkasnya. tra
Komentar