nusabali

Bupati Bantah Pembangunan di Nusa Penida Kebablasan

  • www.nusabali.com-bupati-bantah-pembangunan-di-nusa-penida-kebablasan

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Sidang Paripurna dengan agenda jawaban  atas pemandangan umum fraksi mengenai Ranperda APBD 2018, di gedung DPRD Klungkung, Senin (13/11).

SEMARAPURA, NusaBali

Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan, setiap perencanaan dalam pembangunan di Klungkung, termasuk di Nusa Penida selalu dilakukan sesuai rambu-rambu dan peraturan yang berlaku.Jawaban Bupati tersebut guna menanggapi  

pemandangan umum Fraksi Partai Golkar sebelumnya yang dibacakan I Wayan Tugas. Tugas menyoroti mengenai pembangunan kepulauan Nusa Penida yang dijadikan pusat unggulan pariwisata terpadu. Kata Bupati Suwirta, pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Klungkung tidak kebablasan. Karena semua itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Klungkung.

Bupati Suwirta menjelaskan, terkait jobolnya retribusi hingga 50 persen, hanya bersifat sementara. Hal itu terjadi sebagai akibat dari kondisi bencana Gunung Agung yang berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Bali umumnya dan Klungkung khususnya. ‘’Tetapi situasi tersebut sudah diatasi sehingga pelan tapi pasti retribusi setiap harinya mengalami peningkatan. Sehingga konsep Semarapura city tour berjalan maksimal dengan sarana dan prasarana yang sudah ada,” ujarnya.

Jawaban atas pemandangan umum dari Fraksi Persatuan Nasional mengenai nafkah bagi tenaga kontrak akan dipertimbangkan menjadi Rp 1,5 juta. Hal ini termasuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Terkait pemandangan umum dari Fraksi Demokrat tentang hibah dan bansos, dengan ini Bupati Suwirta menegaskan komitmennya terhadap anggaran hibah dan bansos. Baik yang berupa uang maupun barang yang telah ditetapkan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2017. “Sepanjang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, saya pastikan akan segera direalisasikan,” ujarnya.

Sedangkan, tentang cuti kepala daerah kaitannya dengan palaksanaan Pilkada Klungkung nanti, akan mempedomani Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. *wa

Komentar