DPO Curanmor Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk
NEGARA, NusaBali - Upaya pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Terduga pelaku berinisial ES, 32, diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Gilimanuk saat berada di dalam mobil travel, Kamis (22/1) dini hari pukul 01.50 WITA.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, dikonfirmasi Jumat (23/1), membenarkan perihal penangkapan DPO tersebut. Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini setelah menerima laporan dari Polres Badung. Salah seorang pelaku yang sedang diburu di sana hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan informasi tersebut, timnya di lapangan langsung melakukan upaya pencegatan. Terduga pelaku diketahui menumpang salah satu mobil travel. Personelnya di lapanga langsung memperketat pengawasan Pelabuhan.
"Segera setelah menerima informasi dari Polres Badung, kami langsung memperketat pemeriksaan di seluruh titik keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Penjagaan dilakukan secara berlapis, mulai dari Pos 1 hingga jalur VIP ASDP Gilimanuk. Tujuannya untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk meloloskan diri," tegas Kompol Arya Agung.
Langkah antisipatif tersebut membuahkan hasil ketika petugas menghentikan sebuah kendaraan travel dengan nomor polisi P 1790 LV yang melintas di depan Pos 1 Lingkungan Jineng Agung. Hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Unit Reskrim, ditemukan dua penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka adalah ES, pria asal Lampung, dan teman wanitanya berinisial RDS, 26, asal Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil interogasi awal di Mapolsek KP Gilimanuk, ES mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Penarungan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (19/1) lalu. ES mengaku berperan membantu rekannya berinisial AR, yang diduga telah lebih dahulu menyeberang ke Jawa Timur.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merk Vivo, sebuah tas pinggang berisi berbagai peralatan kerja, serta tas berisi pakaian yang digunakan selama masa pelarian. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Badung. "Pelaku kami serahkan ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," pungkas Kompol Arya Agung. 7 ode
Komentar