nusabali

Sidang Praperadilan Made Daging Ditunda

Pihak Polda Bali Tak Hadir di Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-sidang-praperadilan-made-daging-ditunda

DENPASAR, NusaBali - Sidang perdana praperadilan yang menguji keabsahan status tersangka Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda.

Pada sidang yang dijadwalkan pada, Jumat (23/1) pihak termohon, Ditreskrimsus Polda Bali mangkir alias tidak hadir tanpa pemberitahuan. 

Hakim tunggal PN Denpasar, I Ketut Somanasa, mengetuk palu tanda sidang ditunda hingga, Jumat pekan depan. Tim kuasa hukum yang diketuai Gede Pasek Suardika alias GPS dari Berdikari Law Office dan Made 'Ariel' Suardana dari LABHI Bali sudah hadir sejak pukul 09.00 Wita, sesuai jadwal persidangan, namun sidang akhirnya baru dimulai pukul 13.50 menit.

"Ini sidang kita gelar, ternyata sampai jam segini, pemohon tidak hadir. Kami akan panggil sekali lagi (pemohon) ya," ujar Hakim Somanasa. Pasek dan Ariel bahkan sempat mengatakan kekecewaannya atas sikap kepolisian dalam masalah hukum yang menjerat kliennya kepada hakim. Usai persidangan, Pasek menyampaikan seharusnya tidak ada main-main dalam masalah hukum seperti ini, KUHAP yang baru menurutnya juga memiliki spirit dan nilai berbeda.

"Mereka padahal tahu, bahwa hari ini ada sidang. Ada 10 hari untuk koordinasi agar hadir di persidangan, tapi malah tidak hadir. Buntutnya, sidang hari ini ditunda," cetusnya. Sejak tanggal 5 Januari 2026, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan dalam e-Berpadu. Dua hari berselang, nomor perkara sudah terbit, surat juga tiba di kepolisian tanggal 13 Januari 2026. Bahkan dikatakan jika Polda Bali siap menghadapi praperadilan ini, namun kenyataannya sidang perdana praperadilan justru mangkir dan bahkan membuat ketidakjelasan tim kuasa hukum Made Daging menunggu dari pagi hingga siang.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga mengatakan, berdasarkan KUHAP baru, tindakan menunda-nunda persidangan juga tidak lagi harus dilakukan. Ketidakjelasan informasi maupun pemberitahuan tidak bisa hadir juga harus jelas. Pasek memberitahu, jika memang tidak bisa hadir dalam persidangan, sampaikan pesan melalui surat disertai alasan yang jelas agar pihaknya tidak menunggu berlama-lama.

"Ini sama saja tidak menghormati lembaga peradilan. Jangan seakan-akan paling berkuasa sendiri. Penegakan hukum dulu bisa saja direkayasa, tapi sekarang sudah tidak bisa," tegasnya. Dikatakan jika KUHAP yang baru, tujuh hari proses praperadilan sudah harus selesai. Pasek berujar, semestinya pihaknya bisa diberikan kesempatan untuk membacakan permohonan.

Ia menyinggung, praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan praperadilan pertama yang dimohonkan sejak diberlakukannya KUHAP yang baru. Namun laporan Made Daging, terjadi pada begitu cepat hingga memiliki status sebagai tersangka. "Tiap hari dipercepat (pemeriksaannya), ini kan tidak fair," imbuhnya. Senada dengan GPS, Made 'Ariel' Suardana menyebut Polda Bali di hari pertama sidang gugatan praperadilan dipastikan tidak hadir dan baru hadir di sidang berikutnya.

"Tradisi ini harus diubah, panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut," tegasnya. Berdasarkan pertimbangan sidang praperadilan, hakim pun menunda sidang dan akan dilaksanakan pada hari Jumat (30/1) mendatang dengan ketentuan, Polda Bali datang memenuhi persidangan dan memberikan keabsahan terkait penetapan tersangka Made Daging. "Kami masih memberikan kesempatan kedua, jika tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada, Jumat 30 Januari 2026," pungkas hakim, Somanasa.

Sementara itu, mewakili termohon, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan temohon tidak bisa hadir karena persyaratan administrasi belum selesai dan masih dilengkapi. "Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal, sementara masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri (persidangan)," jelasnya. Namun begitu, Kombes Ariasandy sampaikan untuk sidang praperadilan kedua, pihak Polda Bali dipastikan hadir. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," pungkasnya. 7 adi

Komentar