nusabali

DPRD Bali Tutup Permanen Tiga Usaha di Munggu

Diduga Langgar Tata Ruang Sawah

  • www.nusabali.com-dprd-bali-tutup-permanen-tiga-usaha-di-munggu

DENPASAR, NusaBali.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tiga badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Munggu, Badung.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Bali, Jumat (23/1), setelah para pelaku usaha terkait dinilai tidak kooperatif atau mengindahkan pemanggilan berulang serta gagal menunjukkan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.


RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng, dan Kepala Satpol PP Bali Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Turut hadir para pelaku usaha yang disinyalir melanggar peraturan tata ruang, serta OPD terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten Badung. 

Sekretaris Pansus, Dewa Rai menyampaikan penutupan permanen dilakukan terhadap PT Gautama Indah Perkasa yang dikelola Gautama Kirpalani, Queen’s Tandoor Restaurant, serta Jungle Padel Munggu. Ketiganya dinyatakan tidak boleh lagi menjalankan aktivitas usaha terhitung sejak keputusan diambil. 
“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup. Dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” tegas Dewa Rai.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus melakukan inspeksi lapangan dan memberikan waktu kepada manajemen usaha untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, administrasi tidak pernah dapat ditunjukkan. Bahkan, sebagian manajemen usaha telah dua hingga tiga kali dipanggil dalam RDP namun tidak pernah hadir. “Dari waktu kita turun, mereka tidak bisa memperlihatkan administrasi yang lengkap. Ada juga yang sudah dua sampai tiga kali dipanggil tidak hadir,” tegasnya.

Menurut Rai, penutupan terhadap ketiga usaha itu bersifat permanen karena berada di kawasan LSD yang secara prinsip tidak dapat dilegalkan, sekalipun terdapat itikad baik dari pengelola untuk mengurus izin. “Permanen. Untuk yang di LSD, sekalipun ada itikad baik mengurus izin, tidak bisa,” katanya. Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memanggil total 31 pelaku usaha berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 usaha positif berada di kawasan LSD, sementara 3 usaha lainnya berada di luar kawasan lindung.

Meski mayoritas berada di kawasan bermasalah, Rai menegaskan tidak semua usaha langsung dibongkar atau ditutup. Dari 28 usaha di kawasan LSD, 3 di antaranya langsung ditutup permanen, sedangkan 25 usaha lainnya masih diberikan ruang untuk pendalaman dan evaluasi lanjutan. “Kita berikan pemahaman dulu, berikan waktu. Tapi nanti tetap kita turun lagi,” tukas Politisi asal Banjar Dinas Tembok, Tejakula, Buleleng ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Supartha, menegaskan kawasan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas dilindungi undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan untuk aktivitas pembangunan. “Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009 yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” tegas Ketua Fraksi Partai PDI P DPRD Bali ini.

Salah satu perwakilan pelaku usaha, Setianto Wijaya dari Jungle Padel Munggu, menyampaikan pembelaannya dalam forum RDP. “Mengenai pembangunan sampai selesai, kita punya kontraktor yang melakukan pembangunan itu. Antara kontraktor dengan petugas atau apa saya kurang mengerti,” tuturnya.

Setianto juga menyinggung soal kepatuhan pajak yang selama ini mereka jalankan. Menurutnya, pihak usaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan rutin membayar pajak daerah, sehingga mempertanyakan status legalitas usaha mereka.

“Selama ini kita sudah punya NPWPD dan kita sudah bayar pajak-pajaknya. Kalau kita memang ilegal, kenapa pembayaran pajaknya diterima dan kita dapat nomor NPWPD?” katanya balik bertanya. Hal sama disampaikan Owner D’Arka Villa dan Guest House, Mega yang mengaku sudah membayar pajak. “Tahun lalu pun saya sebagai owner sempat didatangi oleh pajak. Dan saya sudah menanyakan kalau memang beliau bisa membantu kami untuk membuka lahan menjadi lahan pariwisata atau segala macamnya. Kami siap untuk memproses itu. Dan kebetulan juga saya punya bukti untuk kami juga membayar pajak,” akunya.

Mega mengaku usahanya berdiri dilakukannya di kawasan LSD. Ia mengaku pembangunan dimulai pasca pandemi COVID-19, akibat lahan sawah miliknya tidak lagi produktif. “Sebenarnya kami mempunyai lahan sawah sebelumnya. Kenapa kami membangun? Satu, mungkin karena kami tidak paham tentang LSD. Kenapa kami akhirnya memutuskan membangun? Karena beberapa sawah kami sempat gagal panen. Jadi hasil kami itu tidak mendapatkan hasil yang sesuai. Akhirnya kami membangun (villa),” tegasnya.

Mega mengakui hingga kini belum mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus perizinan. Ia menyebut keterbatasan dan kurangnya pemahaman sebagai alasan, meskipun usaha telah berjalan sekitar satu tahun.

Menanggapi pernyataan tersebut, Supartha menilai sikap pelaku usaha cenderung mengabaikan aturan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan wajib melalui proses perizinan sejak awal, terlebih di kawasan yang secara hukum dilindungi. “Kan ada izin-izin yang harus didapatkan, di mana boleh dibangun dan di mana tidak. Kalau tidak mau mengurus, ya itu pelanggaran,” tandasnya.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut. Kasat Dewa Dharmadi, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha di lokasi yang telah ditutup.

“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” jelas Dharmadi. *tra

Komentar