nusabali

Renovasi Ruang Sidang Utama DPRD Bali Sedot APBD Rp16 Miliar

  • www.nusabali.com-renovasi-ruang-sidang-utama-dprd-bali-sedot-apbd-rp16-miliar

DENPASAR, NusaBali - Setelah hampir tujuh bulan menjalani proses renovasi Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali akhirnya tuntas.

Ruang sidang yang menjadi pusat pengambilan keputusan politik di tingkat provinsi itu dijadwalkan kembali difungsikan mulai akhir Januari 2026, setelah sebelumnya seluruh agenda dewan dialihkan sementara ke Kantor Gubernur Bali. Tak tanggung-tanggung, renovasi gedung wakil rakyat Bali ini sedot APBD Rp16 miliar.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, I Ketut Nayaka, mengatakan secara fisik pekerjaan renovasi telah selesai dan saat ini hanya tinggal tahap pembersihan serta penataan akhir. Ruang sidang tersebut direncanakan akan diplaspas pada 28 Januari 2026, sebelum digunakan kembali untuk agenda resmi DPRD Bali pada 30 Januari 2026 mendatang. “Secara fisik sudah selesai. Sekarang tinggal bersih-bersih di dalam saja,” ujar Ketut Nayaka usai Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).

Dikatakan Nayaka, sejak renovasi dimulai Juni 2025, seluruh Rapat Paripurna DPRD Bali dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Dengan rampungnya renovasi, Nayaka memastikan seluruh aktivitas wakil rakyat Bali akan kembali dipusatkan di gedung yang bersebelahan dengan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Dinas Pariwisata itu.

Ia menjelaskan, perbaikan dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah bagian gedung. Interior ruang sidang diperbarui, atap gedung yang sebelumnya kerap bocor saat hujan diganti, serta beberapa kayu pelapis di sisi ruang sidang yang patah dan mengelupas turut diperbaiki. Selain itu, bangunan sisi kiri dan kanan gedung ditambah selasar, sementara ruang podium utama diperlebar. “Kursi masih menggunakan yang lama, tapi sudah diperbaiki. Sistem AC juga sudah baru, menggunakan AC sentral. Di lobi utama juga ditambah AC standing,” ujar Nayaka.

Untuk mendukung renovasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengalokasikan anggaran lebih dari Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Nayaka menegaskan pekerjaan renovasi telah rampung sesuai jadwal sehingga tidak ada alasan untuk menjatuhkan penalti kepada pihak pelaksana. “Desember kemarin sudah selesai. Tidak ada keterlambatan, jadi tidak ada alasan untuk penalti,” tegasnya.

Ia juga membantah isu yang menyebutkan renovasi belum rampung. Menurutnya, pekerjaan fisik telah selesai dan saat ini hanya dilakukan penataan akhir agar gedung benar-benar siap digunakan untuk kegiatan resmi DPRD. “Secara fisik sudah selesai. Kita ingin betul-betul siap saja sebelum dipakai,” tuturnya.

Ruang Sidang Utama DPRD Bali yang telah direnovasi ini dijadwalkan langsung digunakan untuk upacara Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bali dari Partai Gerindra, Komang Dyah Setuti. Ia akan menggantikan almarhum Jro Nyoman Ray Yusha, anggota Komisi III DPRD Bali, yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Upacara PAW tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2026. tra

Komentar