nusabali

Anggaran Banpol di Gianyar Rp3,2 Miliar

Tak Ada Kenaikan, Dicairkan Mei 2026

  • www.nusabali.com-anggaran-banpol-di-gianyar-rp32-miliar

GIANYAR, NusaBali - Bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Gianyar pada Tahun Anggaran 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Nilai bantuan per suara sah ditetapkan Rp9.500 alias sama seperti tahun sebelumnya.

Bantuan Keuangan diberikan kepada 6 partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Gianyar pada Pemilu 2024. Totalnya mencapai Rp3.203.485.500. Besaran bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai pada Pemilu 2024 lalu.

Pemenang Pemilu 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi penerima banpol terbesar di Kabupaten Gianyar. Dengan perolehan 239.942 suara sah dan 31 kursi DPRD dari total 45 kursi yang ada, PDIP menerima bantuan sebesar Rp2.279.449.000. Di posisi berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) menerima banpol sebesar Rp347.348.500 dari 36.563 suara sah. Golkar Gianyar sendiri memperoleh 5 kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh 28.440 suara sah dan 4 kursi DPRD menerima bantuan Rp270.180.000. Sementara Partai Demokrat dengan perolehan 18.970 suara sah dan 3 kursi DPRD mendapatkan banpol Rp180.215.000. Adapun dua partai lainnya, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), masing-masing memperoleh 1 kursi DPRD. NasDem menerima banpol sebesar Rp75.762.500, sedangkan Perindo memperoleh Rp50.530.500.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar, Komang Alit Adnyana, menjelaskan pengajuan anggaran dilakukan setahun sebelumnya. “Nilainya masih sama seperti tahun lalu, Rp9.500 per suara sah,” ujar Alit Adnyana, Jumat (23/1). 

Ia menambahkan, penggunaan banpol diatur dengan ketentuan minimal 60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sementara maksimal 40 persen digunakan untuk operasional sekretariat partai. “Lebih dari 60 persen untuk pendidikan politik boleh, tapi tidak boleh kurang,” tegas Alit Adnyana.

Untuk pencairan banpol 2026, Alit Adnyana menyebutkan ditargetkan pada triwulan II, sekitar Mei 2026. Namun hal tersebut sangat bergantung pada kesiapan masing-masing partai politik, khususnya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban banpol tahun 2025. “Laporan banpol 2025 harus disampaikan paling lambat akhir Januari sebagai syarat pencairan 2026,” jelas dia. Menurutnya, selama ini partai politik di Gianyar tergolong tertib dan kooperatif. “Selalu koordinasi dengan baik," ujar Alit Adnyana.nvi

Komentar