nusabali

Emak-emak Maling HP Dijuk

  • www.nusabali.com-emak-emak-maling-hp-dijuk

MANGUPURA, NusaBali - Seorang perempuan berinsial AA alias Aul, 26 diringkus aparat Polsek Kuta Utara pada 27 Desember 2025. Perempuan asal Jakarta Utara itu berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap emak-emak asal ibukota ini berawal dari laporan seorang warga negara asing (WNA) asal India Davansh Luthera, 20. Korban melaporkan kehilangan satu uni iPhone 17 Pro saat nongkrong di salah satu bar di Jalan Petitenget Nomor 208x, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 25 Desember 2025.

"Saat itu korban sedang nongkrong di Bar. Lalu pelaku mendatanginya dan mengajak berkenalan. Tanpa disadari korban, pelaku merogo saku celananya dan mengambil HP," ungkap PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (22/1) siang. 

HP itu baru diketahui hilang saat korban hendak pesan taksi online sekitar pukul 03.00 WITA untuk pulang ke penginapan. HP itu sudah tak ada di dalam saku celananya. Korban sempat mencari di sekitar tempat duduknya, sebelum akhirnya  dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.

Menerima laporan kehilangan dari korban, Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana langsung mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil pelacakan siber, petugas mendapati sinyal HP berada di Jalan Mertanadi, Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta utara, Badung. 

"Petugas melakukan pengejaran sesuai signal. Tiba di lokasi, petugas mendapati HP tersebut sedang digunakan oleh pelaku. Setelah diinterogasi dan diidentifikasi, HP tersebut sesuai dengan laporan korban. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kuta Utara," papar Aiptu Inastuti.
 
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. HP itu diambilnya dari saku celana korban. Ia juga mengakui HP tersebut rencananya untuk dijual guna memenuhi kebutuhan ekonomi. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidanda penjara maksimal lima tahun," imbuhnya. 7 p

Komentar