nusabali

Badung Gelontor Banpol Rp8,29 Miliar

Naik Rp25 Ribu Per Suara Sah

  • www.nusabali.com-badung-gelontor-banpol-rp829-miliar

Dalam ketentuannya, penggunaan dana Banpol diatur dengan komposisi 70 persen untuk pendidikan politik dan 30 persen untuk administrasi serta operasional sekretariat partai

MANGUPURA, NusaBali
Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Badung meningkat signifikan di tahun 2025. Besaran bantuan yang sebelumnya Rp10 ribu per suara sah kini meningkat menjadi Rp25 ribu per suara sah alias naik 100 persen. Total anggaran Banpol yang dialokasikan Pemkab Badung mencapai lebih dari Rp8,29 miliar per tahun.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung, I Nyoman Suendi memaparkan, total banpol yang diberikan sebanyak Rp8.290.409.800. Partai politik menerima dana banpol berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024. Alhasil, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi penerima Banpol terbesar di Badung. 

Dengan perolehan 211.097 suara sah, PDIP menerima dana Banpol Rp 5.277.425.000. Kemudian, Partai Golkar berada di urutan kedua dengan 74.877 suara sah, memperoleh Banpol sebesar Rp1.871.925.000. Sementara Partai Gerindra dengan 25.149 suara sah menerima sekitar Rp628.725.000, dan Partai Demokrat dengan 20.254 suara sah memperoleh sekitar Rp506.350.000. “Besaran ini dihitung murni berdasarkan jumlah suara sah. Nilainya akan tetap selama lima tahun masa jabatan, kecuali ada perubahan jumlah kursi di DPRD,” terang Suendi, Kamis (22/1).

Dikatakan Suendi, kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Badung melalui Pemandangan Umum (PU) Fraksi pada tahun 2023. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh pemerintah daerah sebelum diajukan dalam pembahasan APBD. “Usulan itu masuk tahun 2023, kemudian kita kaji dan ajukan ke APBD 2024. Namun baru disetujui di akhir tahun 2024, sehingga mulai berlaku tahun 2025 dengan besaran Rp25 ribu per satu suara sah,” ujar Suendi.

Sebelum kenaikan tersebut, kata Suendi, Banpol di Badung diberikan sebesar Rp10 ribu per suara sah. Menurutnya, peningkatan ini telah melalui kajian mendalam dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “TAPD menilai kebutuhan pelayanan minimum sudah terpenuhi, sehingga anggaran Banpol bisa dinaikkan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Suendi, besaran Rp25 ribu per suara sah juga dikaji setelah dilakukan perbandingan dengan daerah lain di Indonesia yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar. “Kajian kami berada di kisaran Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Akhirnya ditetapkan Rp25 ribu sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya sembari menyebut untuk di Bali sendiri, Banpol Kabupaten Badung menjadi yang tertinggi.

Suendi menambahkan, pemberian Banpol setiap tahun telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Dalam ketentuannya, penggunaan dana Banpol diatur dengan komposisi 70 persen untuk pendidikan politik dan 30 persen untuk administrasi serta operasional sekretariat partai. Suendi menegaskan, Banpol tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau konstituen, melainkan khusus untuk pendidikan politik kader partai.“Dana ini wajib dipertanggungjawabkan. Setiap partai politik akan diperiksa langsung oleh BPK. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi, yang diperiksa langsung adalah partainya,” tegas Suendi.

Terkait proses pencairan Banpol dilakukan setiap tahun setelah partai politik menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan BPK keluar. “Biasanya LHP BPK terbit Maret. Pencairan bisa dilakukan sekitar April atau Mei, tergantung kelengkapan administrasi partai,” jelasnya.ind

Komentar